Bantuan Pemprov untuk Kesejahteraan Guru Bantu dan Guru Non PNS SD Negeri Daerah Tertinggal TA 2024 Kab Bogor Diduga Dikorupsi
Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, bertujuan untuk menanggulangi kesejahteraan Guru Bantu dan Guru Non PNS di Sekolah Dasar (SD) Negeri daerah Terpencil di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Bahwa Peyaluran dan besaran bantuan adalah sebesar Rp.944.880.000,-.
Berdasarkan Balasan resmi dari Dinas Pendidikan kabupaten Bogor, tanggal 03 Maret 2025 kepada Media ini bahwa sudah tersalurkan 100%, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kegiatan Kesejahteraan Guru Bantu SD Negeri Daerah Terpencil yang tersalurkan dan telah di tranfer langsung ke rekening 8 orang penerima sebesar Rp.211.200.000,- dengan tiga tahap pencairan. Besaran setiap bulannya adalah Rp.2.200.000,- ;
2. Kegiatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD Negeri Daerah Terpencil yang tersalurkan dan telah di transfer langsung ke rekening 93 orang penerima sebesar Rp.558.000.000,- dengan tiga tahap pencairan. Besaran tiap bulannya adalah Rp.500.000,- ;
Sementara anggaran Bantuan Khusus Pemvrop Jabar kepada Disdik Kabupaten Bogor ke bidang pembangunan SD sebesar Rp.1.348.800.000,- (Satu Miliyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Delapan Ratus Ribu Rupiah). Maka dapat di duga anggaran tersebut disunat sebesar Rp.769.000.000,- ;
Di mintak kepada APH untuk segera melakukan tindakan hukum bila ada pejabat dan Kepala Dinas yang bermain-main dalam anggaran Pendidikan lingkup Kabupten Bogor ini, bila terbukti, tindak tegas sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar kedepan bogor bahagia dan Istimewa. (GS)