Kabarnusa.com, MUSI RAWAS | SEJUMLAH elemen masyarakat minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) periksa Oknum Kepala Desa (Kades), Pangkalan Tarum Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), provinsi setempat insial (Sp).
Seperti kita ketahui Kejati Sumsel Baru-baru ini telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal PT.Dapo Agro Makmur (PT.DAM) di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974 Hektar lebih tanah milik negara.
Diantar lima tersangka tersebut yakni, Mantan Bupati Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) inisial SAI, Sekretaris BPMPTP, AM, Direktur PT DAM, ES serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo BA yang notabenenya Anggota DPRD Musi Rawas.
Empat tersangka tersebut diatas sudah ditahan, namun mantan Kades Mulyoharjo BA mangkir dari panggilan dan dikabarkan pihak Kajati Sumsel akan dijemput paksa jika okunum pelaku tidak mennyerahkan diri.
Terpisah, sejumlah narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan kasus ini juga diduga kuat melibatkan oknum Kades Pangkalan Tarum Lama, Kecamatan BTS Ulu, inisial (Sp).
“Tolong Kades Pangkalan Tarum Juga Sp diperiksa. Sebab lokasi PT.DAM juga ada di Pangkalan Tarum,”ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (6/3/2025).
Narasumber juga menceritakan awal pengadaan lahan perkebunan sawit PT. DAM bannyak kades yang bermain ganti rugi lahan. Bahkan sejumlah oknum kades juga mengeruk keuntungan dari penjualan lahan untuk memperkaya diri.
“Informasi yang kami peroleh pihak PT.DAM membeli lahan berkisar Rp25 juta, namun pembelian tersebut sampai pada masyarakat sekitar Rp5 juta. Artinya sejumlah oknum kepala desa mendapat keuntungan sekitar 20 juta per hektar,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Sumsel lokasi yang bermasalah di kecamatan BTS Ulu ada sekitar 5.974 hektar. Jika rata-rata para oknum kepala desa serta lainnya mendapat keuntungan sekitar 20 juta maka bisa kita ketahui jumlah total mencapai Rp.119 Miliar lebih.
“Tidak Hannya sampai disitu, ada sejumlah oknum kades termasuk (Sp) diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan penerimaan tenaga kerja keamanan PT.DAM. untuk masuk sebagai penjaga keamanan satu orang dimintai uang antara 20-30 juta,”tegasnya.
Narasumber juga minta kepada Kajati Sumsel untuk mengusut kasus ini secara tuntas serta jangan tebang pilih.
“Saya minta Kajati Sumsel jangan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Saya juga minta oknum kades Pangkalan Tarum Lama (Sp) diperiksa. Jika benar Sp juga ikut terlibat agar dijebloskan kepenjara,”pungkasnya. ***