Kabarnusa24.Com, Bandar Lampung- Kopri komisariat Raden Intan berkolaborasi dengan birokrasi kampus dalam dialog publik dan deklarasi ruang aman perempuan. Selasa 13/05/25
Dalam Acara tersebut, Prof. Dr. Safari Daud, S.Ag,. M.Sos.I Wakil Rektor II UINRIL bidang Administrasi Umum, Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian yang dalam kesempatan ini selaku Keynote Speech. “Pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan, antara para mahasiswa dan pihak birokrasi akan saat berguna untuk mewujudkan kesetaraan bagi para perempuan, khususnya di lingkungan kampus” tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, KOPRI Komisariat Raden Intan secara resmi mendeklarasikan Ruang Aman Perempuan, khususnya di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung yang dihadiri oleh seluruh elemen organisasi kemahasiswaan baik eksternal maupun internal.
Sekjen Kopri komisariat Raden Intan sekaligus Ketua Pelaksana, Fadila Sangkut, S.Akun., C.PII juga menekankan bahwa acara ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif bahwa Undang-Undang TPKS bukan hanya penting untuk diketahui, tetapi juga harus kita perjuangkan dan kawal secara bersama penerapannya sehingga penting adanya kolaborasi.
Deklarasi ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi langkah awal dalam menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual serta mendorong implementasi Undang-undang TPKS secara konkret. Berharap, kolaborasi dari seluruh elemen dapat membangun kesadaran kolektif. Dan inilah mengapa dialog publik ini penting untuk menggugah kesadaran, memantik diskusi dan mendorong perubahan nyata.
Liputan : Enggi Marlisa(PALI)
Editor (Usm)