Tutup
Daerah

Lq Indonesia Lawfirm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Kasus ATG

2
×

Lq Indonesia Lawfirm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Kasus ATG

Sebarkan artikel ini
Lq Indonesia Lawfirm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Kasus ATG

Jakarta, Kabarnusa24.com – Menanggapi berita Tertangkapnya Wahyu Kenzo yang tampil di berita Kompas Media.

Pendiri atau founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang. Penangkapan itu dilakukan setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.

Sebagaimana dilansir oleh Kabarnusa24.com dari kompas.com Menurut kuasa hukum korban, Adi Gunawan, dalam Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM tersebut ada 141 investor yang diduga jadi korban WK. Untuk kerugian mencapai lebih kurang Rp 15 miliar. Adi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan somasi ke ATG. Namun somasi tak ada ditanggapi.

Kuasa Hukum para korban, Advokat Adi Gunawan, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan apresiasi akhirnya pelaku Robot Trading ATG bisa di tahan. “Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat, Terima kasih seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini. Selanjutnya LQ meminta agar di maksimalkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan Pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban. Sebaiknya kasus di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes agar bisa digabungkan dan diproses bersama mengingat banyaknya laporan di daerah.”

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan agar kepada para korban ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum melapor polisi bisa segera melapor, “berkaca kepada kasus Indosurya dan Investasi bodong lainnya, pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim. Jadi yang ingin ikut serta dalam Proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Lawfirm antara lain DNA, Fahrenheit, dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat. (Red)

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *