Kasus penggelapan pajak kembali mencoreng nama baik instansi pelayanan publik.
Kali ini, seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kedapatan menilap pembayaran pajak yang dititipkan wajib pajak (WP) pada periode Juli–September 2024.
Kepala Bapenda Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Oknum itu sudah ditahan polisi dan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini murni tanggung jawab pribadi, bukan institusi,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Kasus terbongkar berawal dari laporan wajib pajak yang merasa sudah melunasi kewajibannya, namun datanya tak tercatat di sistem.
Setelah ditelusuri, ternyata dana justru berakhir di kantong pribadi pegawai nakal tersebut.
Temuan ini juga mengemuka saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama pada pos Pajak Air Tanah (PAT) yang jumlahnya signifikan.
Gun Gun mengingatkan agar masyarakat tak lagi menitipkan pembayaran pajak melalui pegawai.
“SOP jelas. Kalau ada tunggakan, ada surat teguran. Kalau bayar lewat titipan, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bapenda bakal memperkuat sosialisasi ke masyarakat.
Surat imbauan resmi bahkan akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, hingga Wali Kota.
Sosialisasi juga diperluas lewat media sosial agar WP terbiasa menggunakan jalur pembayaran resmi.
Bapenda sendiri sudah menyediakan aplikasi E-Satria, layanan digital yang memungkinkan WP mendaftar, melapor, sekaligus membayar pajak secara online.
“Pembayaran bisa dilakukan tanpa tatap muka, lebih aman dan transparan,” kata Gun Gun







