SIBOLGA –Kabarnusa24.com) Sebuah ide brilian dari ,Dr (HC) HM Jamil Zeb Tumori, SH.,MAP.,M.I.KOM Pimpinan DPRD Sibolga di Dampingi Ketua Fraksi Golkar Hj Syuryanti Sidabutar, SKM bersama Anggota Zunifaty Ziliwu dan Arhamuddin Kota Sibolga kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Melalui gagasan kreatifnya, Fraksi Golkar mendorong agar rumah dan tempat usaha warga yang berdiri di atas laut bisa memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini disebut sebagai terobosan pertama di Sumatera Utara, karena membuka peluang bagi masyarakat pesisir untuk memiliki legalitas kepemilikan tanah dan bangunan di atas permukaan laut — sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilakukan.
Ketua Fraksi Golkar Hj Syuryanti Sidabutar, SKM, mengatakan bahwa program ini lahir dari keprihatinan terhadap warga pesisir yang selama bertahun-tahun tinggal di atas laut tanpa dasar hukum kepemilikan yang jelas.
“Gerakan ini sebagai wujud dukungan kepada Pemko Sibolga. Kita berharap terobosan pertama di Sumut ini mendapat dukungan dari seluruh dinas dan instansi terkait agar legalitas kepemilikan rumah serta usaha di atas laut dapat berjalan sukses,” ujar Jamil Zeb Tumory, Selasa (21/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat resmi, warga dapat memanfaatkannya sebagai jaminan usaha untuk memperoleh modal dari perbankan.
“Dengan sertifikat itu, masyarakat punya kepastian hukum dan kesempatan untuk mengembangkan usaha mereka dengan dukungan permodalan,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyambut positif ide tersebut.
“Kami mendukung penuh gagasan Fraksi Golkar. Ini sejalan dengan visi Pemko dalam menata kawasan pesisir agar lebih tertib, aman, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perkim Sibolga.
Dukungan juga datang dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Sibolga, yang menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian teknis dalam rangka mewujudkan program tersebut.
“Kami siap berkolaborasi, selama prosesnya sesuai aturan hukum dan teknis pertanahan,” kata perwakilan BPN Sibolga.
Program ini kini tengah viral dan mendapat banyak dukungan dari masyarakat. Jika berhasil diterapkan, Sibolga akan menjadi daerah pertama di Sumatera Utara yang melegalkan kepemilikan rumah dan usaha di atas laut — sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan warga pesisir.tutupnya.
(Hasan Uddin Gulo)







