Tapanuli Tengah (Tapteng) —Kabarnusa24.com) Aktivitas galian C di Desa Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat sorotan tajam dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng. Pasalnya, kegiatan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tapteng, Dodi Khiristian Gultom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas galian C yang tetap beroperasi meski sebelumnya sudah diberikan surat peringatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Tapteng langsung turun ke lokasi pada Sabtu (8/11/2025) pagi. Dodi menyebut, di lokasi tersebut pihaknya mendapati alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat hasil galian ke dalam truk.
“Sekira pukul 10 pagi kami turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Di sana kami dapati aktivitas galian masih berjalan. Kami langsung menegur dan meminta agar kegiatan dihentikan sebelum ada izin,” ujar Dodi kepada wartawan.
Dodi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan galian C ilegal di wilayah Tapteng. Ia mengingatkan agar pelaku usaha menghentikan seluruh kegiatan hingga proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau teguran ini tidak diindahkan dan mereka tetap beroperasi tanpa izin, kami akan ambil langkah tegas dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas galian tersebut. Mereka menilai kegiatan penambangan tanah uruk itu telah menyebabkan debu bertebaran dan jalan desa menjadi rusak akibat lalu lintas truk pengangkut tanah.
“Setiap hari truk keluar masuk, debunya banyak kali, jalan pun jadi berlubang,” ujar BV (42), warga Bona Lumban.
Warga lainnya, KL (38), juga berharap pemerintah bertindak tegas agar aktivitas galian tidak lagi merugikan masyarakat. “Kami tidak menolak orang cari makan, tapi kalau belum ada izin dan merusak lingkungan, ya sebaiknya diberhentikan dulu,” katanya.
Satpol PP Tapteng mengimbau seluruh pengusaha galian C di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.tutupnya.
(Hasanuddingulo)







