Daerah

Polemik Kepemilikan Lahan didesa Larangan Jambe: BBWS dan Pemerintah Desa Saling Klaim Aset

19
×

Polemik Kepemilikan Lahan didesa Larangan Jambe: BBWS dan Pemerintah Desa Saling Klaim Aset

Sebarkan artikel ini
Polemik Kepemilikan Lahan didesa Larangan Jambe: BBWS dan Pemerintah Desa Saling Klaim Aset

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Polemik kepemilikan lahan mencuat di Desa Larangan Jambe, Kabupaten Indramayu, setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan pemerintah desa setempat sama-sama mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah yang berada di wilayah tersebut.

Ketegangan bermula ketika petugas lapangan BBWS menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta wilayah yang dimiliki BBWS dengan klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah desa. Dugaan awal menyebutkan bahwa sebagian lahan yang diakui sebagai aset BBWS turut tercatat dalam dokumen aset desa berdasarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Polemik Kepemilikan Lahan didesa Larangan Jambe: BBWS dan Pemerintah Desa Saling Klaim Aset

Tim investigasi media yang menelusuri persoalan ini kemudian melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Desa Larangan Jambe. Dalam pertemuan itu, juru tulis desa menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik desa berdasarkan Leter C Desa, dengan penjelasan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa, belum bersertifikat, tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan, dan tidak dibebani hak jaminan.

Selain itu, pihak desa juga menyebutkan bahwa kondisi lahan saat ini terbengkalai tanpa pengelolaan. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai pemanfaatan dan fungsi lahan selama ini.

Polemik Kepemilikan Lahan didesa Larangan Jambe: BBWS dan Pemerintah Desa Saling Klaim Aset

Sementara itu, dari pihak BBWS menegaskan bahwa berdasarkan pengukuran lapangan, lahan tersebut termasuk dalam wilayah aset BBWS, dengan batas maksimal 12 meter dari garis sempadan sungai. Pihak BBWS juga mengacu pada ketentuan teknis dan administratif yang mengatur kawasan milik negara di sekitar aliran sungai.

Klaim kepemilikan yang tumpang tindih ini juga berkaitan dengan terbitnya Surat Keterangan Penggunaan Aset Pemerintah Nomor 142.2/232/Des yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Larangan Jambe. Dokumen tersebut dinilai menimbulkan interpretasi ganda terkait status hukum lahan yang disengketakan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan antara aset pemerintah desa dan instansi pusat. Para pihak diharapkan segera menempuh mediasi dan kajian hukum untuk memastikan kejelasan status lahan serta mencegah potensi konflik berkelanjutan di lapangan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin