1,500 Hektar Luas Lahan Peternakan diduga sengketa. Ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang Kendari menyoroti BPN Sulawesi Tenggara

1,500 Hektar Luas Lahan Peternakan diduga sengketa. Ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang Kendari menyoroti BPN Sulawesi Tenggara
Ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang kendari menyoroti BPN Sulawesi tenggara
1,500 Hektar Luas Lahan Peternakan diduga sengketa. Ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang Kendari menyoroti BPN Sulawesi Tenggara
Ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang kendari menyoroti BPN Sulawesi tenggara

Indra dapa selaku ketua Komisariat Bulan Sabit HMI MPO Cabang kendari menuturkan bahwa menyikapi kondisi yang ada di kabupaten Konawe kecamatan pondidaha desa wawolemo dan tirawuta terkait lahan peternakan masyarakat wawolemo dan tirawuta seluas 1,500 hektar yang dimana tak ada kejelasan hukum untuk mengembalikan hak tanah adat masyarakat wawolemo yang dimana sudah sangat jelas dalam aturan bahwa segera mungkin di kembalikan hak Ulayat masyarakat wawolemo.

Dan kami sudah melakukan upaya melaporkan atas sengketa lahan peternakan masyarakat di konawe kepada kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan Nasional untuk melakukan upaya kordinasi terkait kejelasan dalam tindakan klaim Pemda provinsi Sulawesi yang sudah sangat lama dan Tak ada juga pengembalian hak atas Pinjam pakai lahan peternakan masyarakat yang sudah sangat lama.

Dan juga dalam kegiatan laporan kami kepada instansi kementerian ATR /BPN terkait lahan masyarakat agar secepatnya di tindak lanjut lahan yang telah di klaim Pemda provinsi Sulawesi tenggara selama bertahun tahun sedangkan dalam kajian hukum

menjelaskan Pasal 50 PP No.40/1996 secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.

Sedangkan merujuk peraturan pemerintah (PP) pasal 22 nomor 02 tahun 2022 tentang hak cipta kerja
Poin (1) pelaku usaha yang mengunakan lahan,Ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak Ulayat untuk di memperoleh persetujuan di kenai sanksi administrasi berupa
a). Penghentian sementara kegiatan
b). Pengenaan denda administrasi
c). Paksaan pemerintah
d). Pembekuan perizinan berusaha/ atau
e). Mencabut perizinan berusaha

Dalam artian lahan kami seutuhnya harus di kembalikan secara tanda tangan dan di setujui oleh beberapa instansi pemerintah provinsi Sulawesi tenggara jika dalam waktu dekat tak ada inisiatif BPN provinsi Sulawesi tenggara maka kami tak akan segan segan melakukan upaya hukum

Sedangkan merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2022 tentang hak cipta kerja pasal 103 setiap pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha perkebunan di atas tanah hak Ulayat masyarakat hukum adat sebagai mana dalam di maksud pasal 17 ayat 1 di pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar

Maka saya selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan tak akan membiarkan lahan adat kami di ekploitasi Selama puluhan tahun dan tak segan segan melakukan tindak upaya melaporkan pejabat negara dalam tindakan mengizin kan kontrak pinjam pakai di atas tanah Ulayat dan memiliki legalitas tanah lengkap

Harapan saya semoga pihak instansi pemerintah provinsi Sulawesi tenggara melakukan audit terkait lahan peternakan masyarakat yang ada di kabupaten Konawe kecamatan pondidaha desa wawolemo dan tirawuta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *