Daerah

Istri Sekdes Larangan Indramayu Diduga Terlibat TPPU, Enggan Beri Keterangan Saat Disambangi Media

34
×

Istri Sekdes Larangan Indramayu Diduga Terlibat TPPU, Enggan Beri Keterangan Saat Disambangi Media

Sebarkan artikel ini
Istri Sekdes Larangan Indramayu Diduga Terlibat TPPU, Enggan Beri Keterangan Saat Disambangi Media

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial NM, istri dari jurutulis atau sekretaris desa (sekdes) Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat. NM diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama suaminya, NN, serta beberapa pihak lain.

Informasi dari sejumlah saksi menyebut, pasangan ini diduga memanfaatkan data kependudukan milik warga, termasuk data KTP yang diperoleh melalui internet atau sumber tidak resmi. Data tersebut kemudian digunakan untuk menerima kiriman uang dari luar negeri. Salah satu saksi bahkan mengungkap bahwa para pelaku memiliki cetak KTP sendiri serta kerap menawarkan pinjaman menggunakan identitas milik orang lain.

Dana dari luar negeri itu disebut masuk ke rekening seseorang berinisial NN melalui aplikasi pengiriman uang. Setelah dana diterima, inisial NN kemudian mengembalikannya kepada pihak pengirim dan diduga memperoleh komisi 20–30 persen dari setiap transaksi. Pada awalnya, transaksi menggunakan aplikasi Transfers sebelum aplikasi tersebut akhirnya diblokir dan kemudian diduga berpindah ke aplikasi lain.

Selain itu, NM diduga berperan mengatur data, melakukan penarikan, hingga mentransfer dana melalui perangkat komputer. Saat ditemui di rumahnya pada 8 November 2025 pukul 11.00 WIB, NM tampak hadir namun menolak memberikan keterangan.

“Sana aja ke kantor desa, ada suami saya,” ujar NM sebelum masuk ke dalam rumah.

Tak lama kemudian, seorang kakak ipar mendatangi wartawan dan mempertanyakan identitas peliput dengan nada kurang bersahabat. Ia bahkan meminta wartawan segera pergi, terlihat gelisah dan seakan keberatan dengan upaya konfirmasi pihak media.

Tim kemudian menyambangi Kantor Desa Larangan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Beberapa saat kemudian, sekdes berinisial AR hadir di kantor desa. Namun, ketika ditanyakan mengenai dugaan keterlibatan istrinya, AR memilih tidak memberikan penjelasan dan menghindari pembahasan tersebut.

Sementara itu, Kuwu Larangan, Sukarno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban bernada keras.

“Apa hubungannya dengan saya? Kamu ini mengada-ada. Kalau itu persoalan hukum, jangan mencari opini ke orang lain,” tulisnya singkat, sekaligus menolak menanggapi dugaan keterlibatan istri sekdes dalam kasus TPPU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Larangan maupun pihak lain terkait dugaan jaringan pencucian uang ini. Informasi mengenai omzet yang disebut mencapai miliaran rupiah lebih per bulan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin