DaerahPolitik

81 Desa di Indramayu Terancam Tak Terima Dana Desa: APDESI Desak Pemerintah Tunda PMK 81/2025 Menjelang Pilwu

22
×

81 Desa di Indramayu Terancam Tak Terima Dana Desa: APDESI Desak Pemerintah Tunda PMK 81/2025 Menjelang Pilwu

Sebarkan artikel ini
81 Desa di Indramayu Terancam Tak Terima Dana Desa: APDESI Desak Pemerintah Tunda PMK 81/2025 Menjelang Pilwu

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Sebanyak 81 desa di Kabupaten Indramayu terancam tidak menerima Dana Desa tahun anggaran 2025. Ancaman ini muncul imbas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025, yang disebut-sebut dapat menyebabkan proses pembangunan desa mandek total.

Dampaknya bukan perkara kecil. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, saluran irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat berpotensi berhenti sebelum sempat dimulai. Estimasi total anggaran yang tertahan mencapai Rp16 miliar, membuat banyak desa berada dalam posisi penuh kecemasan.

Kondisi semakin sensitif lantaran dari 81 desa terdampak, 33 desa akan menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada 2025. Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial, keresahan warga, dan eskalasi tensi politik lokal, mengingat dana pembangunan sangat berpengaruh terhadap stabilitas masyarakat desa.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu membuka suara. APDESI menilai kebijakan baru PMK 81/2025 perlu dikaji ulang karena berpotensi menghambat roda pemerintahan desa di seluruh Indonesia bukan hanya di Indramayu.

“Pemerintah desa butuh kepastian agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak berhenti. Jangan sampai aturan baru justru memukul desa yang sedang membangun,” tegas perwakilan APDESI.

APDESI kini mendorong gerakan nasional agar penerapan PMK tersebut ditunda, setidaknya sampai ada solusi teknis yang tidak merugikan pemerintah desa. Waktu yang dimiliki tidak panjang hanya sekitar satu bulan untuk memastikan aspirasi desa didengar pusat.

Masyarakat desa kini menunggu keputusan pemerintah. Akankah suara desa dipertimbangkan, atau justru perubahan aturan ini datang terlambat ketika pembangunan sudah terlanjur terhenti.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin