Lampung Utara ||Kabarnusa24.com-
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si bersama Kajari Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H dan Kepala Kemenag Lampung Utara Drs. H. Totong Sunardi, M.M menandatangani dokumen dukungan implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Gedung Pusiban pada Kamis 11 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M Wakil Gubernur Lampung Dr. Jihan Nurlela, M.M Sekda Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M jajaran kepala kejaksaan negeri se Provinsi Lampung serta kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota yang memperlihatkan kuatnya komitmen bersama membangun layanan hukum yang lebih humanis.
Kesepakatan tersebut menandai kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif yang dipandang lebih edukatif serta memberi ruang pemulihan sosial bagi pelaku. Pendekatan ini diharapkan mengurangi dampak terhadap keluarga pelaku sekaligus menciptakan mekanisme pembinaan yang lebih konstruktif. Keterlibatan lintas instansi menjadi pondasi penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan terarah sesuai kebutuhan masyarakat.
Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda peningkatan pelayanan publik khususnya di sektor hukum dan perlindungan masyarakat. Beliau menilai pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di lingkungannya tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah aparat penegak hukum dan instansi terkait pemerintah daerah akan menindaklanjuti koordinasi teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berlangsung optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Lampung Utara.
(Arson/Ris)







