Nasional

Catatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Proses Hukum Prioritas dalam Kasus Etik Dibahas Ketua BKD DPRD Kota Depok

0
×

Catatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Proses Hukum Prioritas dalam Kasus Etik Dibahas Ketua BKD DPRD Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Catatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Proses Hukum Prioritas dalam Kasus Etik Dibahas Ketua BKD DPRD Kota Depok
Oplus_131072

Depok, Kabarnusa24.com

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan tidak bisa sembarangan. Semua langkah harus mengacu pada proses hukum dan mekanisme kelembagaan, sehingga tidak seluruh kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Penegasan itu muncul saat Qonita berbicara dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2025 DPRD Kota Depok bersama insan media, yang digelar di ruang Bamus pada Senin (29/12/25).

Tak hanya itu, di kesempatan yang sama ia juga mengakui kekurangan dalam komunikasi antara BK dan media, serta menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan informasi yang sampai ke publik terkait sejumlah kasus etik sepanjang tahun ini.

“Saya berterima kasih atas momen silaturahmi ini. Terus terang, hari ini saya juga baru mengenal lebih banyak organisasi wartawan. Ke depan, kami akan memperbaiki komunikasi dan memastikan informasi penting dapat tersampaikan dengan lebih baik,” ujarnya.

Qonita menjelaskan bahwa meskipun BK memiliki kewenangan khusus menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lembaga itu harus pintar membedakan antara perkara yang layak dipublikasikan dan yang harus diselesaikan secara tertutup. Alasan utamanya Untuk menjaga etika lembaga, melindungi hak anggota yang bersangkutan, dan paling penting menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, sepanjang 2025 BK telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait perilaku anggota dewan. Setiap laporan tidak sembarangan ditangani; semuanya melalui tahapan pemeriksaan internal yang terstruktur: mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga konfirmasi ke pihak-pihak yang terlibat.

“Ada proses yang memang kami lakukan, namun tidak semua tahapan bisa langsung kami sampaikan ke media,” ujarnya.

Disisi lainnya diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, mengajak untuk membangun kolaborasi positif dan abadi antara lembaga legislatif dan insan pers – semuanya demi mengawal kepentingan publik.

Yang paling mencolok dari pernyataan Edi: DPRD Kota Depok membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada semua media, tanpa ada pengecualian. Baik media cetak, daring, elektronik, maupun media sosial semuanya diperbolehkan berkomunikasi, meminta konfirmasi, klarifikasi, atau bahkan berdiskusi langsung dengan anggota dewan.

“Bagi saya pribadi dan DPRD pada umumnya, tidak ada batasan. Media mana pun boleh berkomunikasi dengan kami,” ujarnya

Menurut Edi, keterbukaan informasi ini adalah bagian tak terpisah dari komitmen DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Ia menilai media memiliki peran strategis sebagai mitra dalam menyampaikan kebijakan, kinerja, dan fungsi pengawasan lembaga legislatif ke tengah masyarakat.

Oleh karena itu, hubungan antara keduanya harus dibangun atas dasar profesionalisme dan saling menghormati.

“Komunikasi harus dua arah. Media berhak bertanya, dan DPRD wajib menjawab secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Tak hanya itu, Edi juga menanggapi anggapan adanya tekanan terhadap media dalam peliputan. Ia menegaskan bahwa DPRD justru mendorong keterbukaan dan kritik konstruktif semua demi kepentingan publik.

“Tidak ada tekanan atau pembatasan. Justru kami ingin media mengawal dan mengkritisi kinerja DPRD secara sehat,” Ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan komunikasi, Edi menyampaikan bahwa keterbukaan DPRD tidak hanya melalui forum resmi, tetapi juga komunikasi informal dan pemanfaatan media sosial.

“Sekarang ini kami juga aktif di media sosial. Itu bagian dari cara kami mendekatkan diri dengan masyarakat serta insan pers,” Ujarnya.

Sebagai anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, Edi menilai transparansi informasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Kritik dan masukan dari media, katanya, harus dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan kinerja DPRD.

Menutup pernyataannya, Edi menekankan bahwa kolaborasi antara DPRD dan media harus terus diperkuat sebagai bagian dari pembangunan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Depok.

“Ketika DPRD dan media berjalan seiring, kita bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi sedang membangun masa depan Depok yang lebih terbuka, adil, dan berdaya saing. Depok ini punya kita bersama,” Ujarnya.

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Catatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Proses Hukum Prioritas dalam Kasus Etik Dibahas Ketua BKD DPRD Kota Depok
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin