BeritaHukum & Kriminal

Berkedok Toko Kosmetik di Kampung Pasirandu Edarkan Obat Daftar G, Pelaku Diamankan Polsek Serang Baru

31
×

Berkedok Toko Kosmetik di Kampung Pasirandu Edarkan Obat Daftar G, Pelaku Diamankan Polsek Serang Baru

Sebarkan artikel ini
Berkedok Toko Kosmetik di Kampung Pasirandu Edarkan Obat Daftar G, Pelaku Diamankan Polsek Serang Baru

BEKASI,- Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan sebagai toko kosmetik di Kabupaten Bekasi. Seorang pria diduga pengedar diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko yang tampak seperti toko sabun dan kosmetik.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang dijual tanpa izin resmi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.

Pelaku diketahui sengaja menyamarkan bisnis ilegalnya dengan membuka toko kosmetik agar tak menarik perhatian warga maupun aparat. Modus tersebut digunakan untuk melancarkan penjualan obat daftar G tanpa resep dokter.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru. Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polres Metro Bekasi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin