Kabarnusa24.com ,PALEMBANG – Subdit IV Reknata/PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melalui Unit Renakta berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual memilukan yang melibatkan hubungan kekerabatan di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka yang diketahui berinisial AT (36), seorang buruh, diringkus polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap adik iparnya sendiri, yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar kelas XI.
Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di mana tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya dengan ancaman senjata tajam jenis pisau agar korban tidak berteriak meminta pertolongan.
Tidak berhenti di situ, aksi bejat ini terus berlanjut sepanjang bulan Juli 2024 dengan modus memberikan uang jajan sebesar Rp50.000 setelah melakukan perbuatan tersebut, hingga akhirnya korban diketahui hamil lima bulan pada saat laporan polisi dibuat pada November 2024 dan telah melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025.
Pelarian tersangka berakhir pada Senin, 12 Januari 2026, setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif menyusul mangkirnya tersangka dari dua kali pemanggilan resmi kepolisian.
Petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pertama serta akte kelahiran korban untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur saat tindakan tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, SIK, saat jumpa pers mengatakan, bahwa tersangka ini merupakan kakak ipar dari korban sendiri.
“AT ini merupakan kakak iparnya, yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi ini justru menyalahgunakan wibawa dan kedekatan keluarga untuk melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/1/26).
AKBP Raswidiati menegaskan, penangkapan pelaku dilakukan secara paksa, dikarenakan pelaku tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur yang kini bahkan telah melahirkan seorang bayi akibat perbuatan tersangka,” jelasnya.
“Kami memastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai dengan KUHP yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.







