Pesisir Barat ||Kabarnusa24.com – salah satu warga yang enggan di sebut namanya pekon Pagar Bukit telah melaporkan kepada awak media Selasa (20/01/2026) di pekon pagar bukit terkait telah terjadinya dugaan korupsi yang Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar (nengsih ) Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Kepala desa Pagar Bukit (nengsih ) telah melakukan aksi kejahatan yang selama ini l telah melakukan korupsi uang negara sejak tahun 2025, “Ujar warga.
Masyarakat tidak ingin,” Aparat Penegak Hukum tidak adanya tindakan nyata yang membuat efek jera bagi aparatur negara atau oknum Kades yang telah melakukan korupsi dana desa tersebut, ” Tambah warga
Kami mewakili masyarakat untuk dapat memproses Kades Pagar Bukit berdasarkan Hukum pidana dan perdata yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warga sebagai pelapor dan atau perwakilan masyarakat desa Pagar Bukit berharap agar aduan masyarakat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait , insfektorat dan dinas PMP demi perubahan yang lebih baik di pekon Pagar Bukit , Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, provinsi Lampung, “tutup warga.(markoni)







