Berita

Klaim Pengambilalihan WTP Sarudik Disorot, Sejarah Pengelolaan Sejak Zaman Belanda Jadi Rujukan

20
×

Klaim Pengambilalihan WTP Sarudik Disorot, Sejarah Pengelolaan Sejak Zaman Belanda Jadi Rujukan

Sebarkan artikel ini
Klaim Pengambilalihan WTP Sarudik Disorot, Sejarah Pengelolaan Sejak Zaman Belanda Jadi Rujukan

SIBOLGA —KABARNUSA24.COM) Wacana pengambilalihan pengelolaan aliran air minum di WTP Sarudik oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fakta historis dan perjanjian resmi antar-daerah, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan catatan sejarah, hingga Senin, 26 Januari 2026, WTP Sarudik telah berdiri sejak 1928 pada masa kolonial Belanda dan sejak awal dibangun untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Sibolga. Instalasi tersebut kemudian dikembangkan secara bertahap pada 1976, 1981, 1995, dan 2007, seluruhnya dibangun jauh sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang kini dijadikan dasar wacana pengambilalihan.

“Kalau bangunan, fungsi, dan jaringan distribusinya sudah ada hampir satu abad, lalu tiba-tiba diklaim hanya dengan dalih aturan baru, ini jelas patut dipertanyakan,” ujar Akmam Sihombing, karyawan senior PDAM Sibolga.

Secara administratif, pengelolaan air Sarudik tidak berlangsung tanpa dasar hukum. Pasca terbitnya regulasi tahun 2019, Perumda Tirta Nauli Sibolga dan Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah telah menandatangani perjanjian kerja sama resmi, yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan dan Pj. Bupati Tapanuli Tengah saat itu, Sugeng Rianta.Klaim Pengambilalihan WTP Sarudik Disorot, Sejarah Pengelolaan Sejak Zaman Belanda Jadi RujukanDalam perjanjian tersebut, Perumda Tirta Nauli Sibolga membayarkan dividen atau “bunga air” sekitar Rp109 juta per tahun sebagai kompensasi pemanfaatan air permukaan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah. Dana tersebut selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Perumda Mual Nauli.

“Pembayaran itu rutin dan sah secara hukum. Jadi menjadi janggal jika kini muncul wacana pengambilalihan seolah-olah tidak pernah ada perjanjian,” tegas Akmam.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, wacana pengambilalihan sepihak tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:
Pasal 17 ayat (1) yang menegaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18, yang mengategorikan tindakan pemerintahan sebagai melampaui wewenang apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau mengabaikan prosedur dan perjanjian yang masih berlaku.
Mengabaikan fakta historis, perjanjian resmi, serta dampak sosial, lalu memaksakan klaim administratif baru dinilai memenuhi unsur tindakan sewenang-wenang yang berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi.

Sebagai pihak yang telah puluhan tahun terlibat langsung dalam pengelolaan air bersih, Akmam Sihombing mengaku heran dan prihatin. Menurutnya, sepanjang beberapa kali pergantian kepemimpinan di Kabupaten Tapanuli Tengah, baru kali ini muncul wacana pengambilalihan yang dinilainya menyedihkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Saya sudah lama bekerja dan menyaksikan beberapa kali pergantian bupati. Baru kali ini ada wacana seperti ini, yang menurut saya sangat tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Hajat Hidup Orang Banyak Dipertaruhkan
Dari sisi teknis, air Sungai Sarudik tidak memberikan dampak signifikan terhadap sistem pengairan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebaliknya, masyarakat Kota Sibolga dan wilayah sekitar Sarudik sangat bergantung pada aliran air tersebut, mengingat seluruh jaringan pipa distribusi telah lama terbangun dan terkoneksi secara teknis.

Jika wacana pengambilalihan dipaksakan tanpa kajian menyeluruh dan mekanisme hukum yang sah, gangguan distribusi air bersih dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kehidupan dan pelayanan publik.

Diminta Kembali ke Amanat Konstitusi
Sejumlah pihak mengingatkan agar polemik ini dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebagai alat tarik-menarik kepentingan kekuasaan antar-daerah.

Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah: menghormati hukum, sejarah, dan perjanjian resmi, atau justru membuka preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya air lintas wilayah di Indonesia,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin