Bekasi 27 Januari 2026-media Kabarnusa24.com
Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah pembentukan panitia pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Jayasakti Patori, Sekretaris Desa Karnata, para kepala dusun, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas (Bimaspol) Desa Jayasakti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jayasakti Patori menjelaskan tahapan serta mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang akan segera dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan akan berjalan setelah panitia resmi terbentuk melalui musyawarah tersebut.
“Setelah panitia terbentuk, barulah tahapan pemilihan BPD akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Patori.
Patori juga menyampaikan bahwa komposisi panitia pemilihan BPD terdiri dari unsur pemerintah desa sebanyak tiga orang, serta unsur masyarakat.
Ia menambahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terlibat dalam kepanitiaan, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari kepala dinas atau instansi terkait.
Sementara itu, Sekretaris Desa Jayasakti Karnata dalam sambutannya mengimbau agar seluruh calon anggota BPD dan masyarakat dapat menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Pemilihan BPD ini diharapkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, demi kepentingan bersama dan kemajuan Desa Jayasakti,” kata Karnata.
Hal senada juga disampaikan oleh Bimaspol Desa Jayasakti, yang mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan anggota BPD, serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







