DELI SERDANG –KABARNUSA24.COM) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMAN 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sekolah yang berakreditasi A tersebut diketahui menerima dana BOS sebesar Rp 911.240.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.199 peserta didik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber serta hasil penelusuran di lapangan oleh seorang wartawan berinisial PJ, muncul dugaan bahwa pengelolaan dan transparansi penggunaan anggaran tersebut belum sepenuhnya terbuka kepada publik maupun pihak terkait.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, wartawan PJ menyampaikan bahwa sejumlah informasi terkait realisasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah disebut belum sepenuhnya disampaikan secara rinci kepada masyarakat. Demi menjaga keselamatan dan independensi kerja jurnalistik, identitas lengkap wartawan tersebut sengaja disamarkan.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa dana BOS dicairkan dalam dua tahap, yakni pada 18 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.
Pada pencairan tahap pertama, total penggunaan dana tercatat sebesar Rp 863.474.030, dengan alokasi terbesar pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 312.241.350 serta pengembangan perpustakaan sebesar Rp 177.602.000. Selain itu, dana juga digunakan untuk pembayaran honor sebesar Rp 130.200.000 serta berbagai kegiatan administrasi dan pembelajaran.
Sementara pada pencairan tahap kedua, total penggunaan dana tercatat sebesar Rp 958.972.970. Pada tahap ini, pengeluaran terbesar dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 243.145.480, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 203.605.790, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 219.777.700 Pengadaan alat multimedia pembelajaran juga tercatat sebesar Rp 83.150.000.
Sejumlah pihak menilai, adanya perbedaan nilai total penggunaan dana dengan jumlah dana yang diterima sekolah perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Transparansi penggunaan dana pendidikan dinilai penting guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Wartawan PJ juga mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala SMAN 1 Deli Tua, Tohom Paha Mei Banjarnahor, melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut disebut belum mendapatkan jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah.
Sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak SMAN 1 Deli Tua guna memperoleh keterangan berimbang,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







