Berita

Diduga Catut Nama DPRD Sumut Terkait Pungutan Bantuan Hunian, Plt Camat Barus Dipanggil DPRD

34
×

Diduga Catut Nama DPRD Sumut Terkait Pungutan Bantuan Hunian, Plt Camat Barus Dipanggil DPRD

Sebarkan artikel ini
Diduga Catut Nama DPRD Sumut Terkait Pungutan Bantuan Hunian, Plt Camat Barus Dipanggil DPRD

TAPTENG –KABARNUSA24.COM) Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang disebut-sebut bernama Sanggam Panggabean, menjadi sorotan publik setelah diduga menyampaikan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencatut nama anggota DPRD Sumatera Utara terkait kutipan uang kepada warga penerima bantuan hunian tetap korban bencana.

Persoalan tersebut mencuat setelah video pernyataan oknum Plt Camat Barus beredar luas di media sosial dan menuai kecaman masyarakat, khususnya warga Kecamatan Barus.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, mengaku telah mengetahui informasi tersebut baik dari laporan masyarakat maupun video yang viral.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi dan juga menyaksikan langsung video yang beredar terkait pernyataan oknum Plt Camat Barus yang menyebut adanya pencatutan nama lembaga DPRD Sumatera Utara terkait pungutan kepada warga penerima bantuan hunian terdampak bencana banjir,” ujar Rahmansyah Sibarani saat ditemui wartawan di sela kegiatan reses di Daerah Pemilihan Tapteng dan Kota Sibolga, Jumat (6/2/2026).

Rahmansyah menegaskan, menyikapi persoalan tersebut, DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD Sumut telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, c/q Sekretaris Daerah, untuk menghadirkan oknum Plt Camat Barus dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Kita minta yang bersangkutan hadir memberikan klarifikasi secara terbuka terkait maksud dan tujuan pernyataan tersebut, apalagi videonya sudah beredar luas,” tegas Rahmansyah yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut.

Ia juga menegaskan, apabila oknum Plt Camat Barus tidak memenuhi panggilan tersebut, DPRD Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tetap tidak hadir, DPRD Sumut memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang MD3 dan regulasi turunannya untuk mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Rahmansyah bahkan menegaskan secara pribadi siap menempuh jalur hukum jika oknum tersebut mangkir dari pemanggilan.

“Saya pastikan secara pribadi akan mendorong pimpinan DPRD Sumut mengambil langkah hukum. Bahkan secara pribadi saya juga siap melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat DPRD Sumut tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, di antaranya Kementerian PAN-RB, BKN Regional VI Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, Ketua DPRD Tapteng, serta BKPSDM dan Inspektorat Tapanuli Tengah.

Selain menghadirkan oknum Plt Camat Barus, DPRD Sumut juga berencana mengundang pihak masyarakat, termasuk warga atau kepala lingkungan yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Menurut Rahmansyah, pemanggilan tersebut penting guna mengungkap kebenaran pernyataan yang disampaikan dalam video viral tersebut.

“Masyarakat Tapteng berhak mengetahui siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Jika ternyata pernyataan itu tidak berdasar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin