TAPANULI SELATAN -KABARNUSA24.COM)
Dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa di Desa Aek Haminjon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, desa tersebut menerima pagu anggaran sebesar Rp 635.839.000 dengan status desa kategori maju.
Data penyaluran Dana Desa yang diperbarui terakhir pada 6 Februari 2026 menunjukkan bahwa anggaran tersebut telah disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 324.280.600 atau 51 persen, dan tahap kedua sebesar Rp 311.558.400 atau 49 persen. Sementara tahap ketiga tercatat belum ada penyaluran.
Pada Senin, 9 Februari 2026, penggunaan anggaran tersebut mulai dipertanyakan sejumlah pihak karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pembangunan dan pelayanan masyarakat di lapangan. Beberapa item kegiatan dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi program dengan penggunaan dana.
Dalam rincian penggunaan anggaran, tercatat alokasi kegiatan musyawarah desa mencapai lebih dari Rp 10 juta. Selain itu, operasional pemerintah desa tercatat mencapai sekitar Rp 30 juta, sementara operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencapai sekitar Rp 5,3 juta.
Anggaran pembinaan kelembagaan desa juga tergolong cukup besar. Pembinaan PKK tercatat mencapai lebih dari Rp 22 juta, serta pembinaan LKMD/LPM/LPMD mencapai sekitar Rp 47,9 juta. Selain itu, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di bidang hukum dan perlindungan masyarakat dialokasikan sebesar Rp 25 juta.
Di sektor ketahanan pangan, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 134,7 juta. Sementara kegiatan pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian dan peternakan dianggarkan sebesar Rp 51,7 juta. Kegiatan kesehatan masyarakat melalui Posyandu juga menerima alokasi anggaran cukup besar, yakni lebih dari Rp 147 juta.
Selain itu, terdapat anggaran untuk keadaan mendesak sebesar Rp 54 juta, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang totalnya mencapai lebih dari Rp 39 juta.
Sejumlah masyarakat mengaku belum merasakan dampak signifikan dari berbagai program yang tercantum dalam penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Aktivis pemerhati pembangunan desa mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Aek Haminjon Tahun Anggaran 2024 guna memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan anggaran.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Aek Haminjon melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan konfirmasi tertulis. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat membuka laporan penggunaan anggaran secara transparan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga serta mencegah potensi penyimpangan anggaran di kemudian hari,tutupnya.
(Hasanuddin)







