Hattrick !!! Kesalahan Laporan Pengelolaan Keuangan Pemkab Bekasi, LSM Ganas Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Bekasi, kabarnusa24.com – Aroma persoalan serius kembali menyeruak dari pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bekasi. Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Shakti, secara terbuka mempertanyakan nasib laporan resmi yang telah dilayangkan pada 14 November 2025 dengan Nomor: 011/DPP/GANAS/IX/2025, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berulang dalam tiga tahun anggaran berturut-turut: 2022, 2023, dan 2024 pada BPKAD Kabupaten Bekasi.
Bagi GANAS, temuan berulang bukan sekadar kekeliruan teknis. Itu adalah indikator kegagalan sistemik. Dan jika terus terjadi tanpa koreksi yang tegas, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pola yang disengaja?
“Jika kesalahan yang sama muncul tiga tahun berturut-turut, maka itu bukan lagi kesalahan. Itu pola. Dan pola yang merugikan keuangan daerah berpotensi masuk wilayah pidana,” tegas Brian Shakti.
Temuan Berulang: Lalai atau Sengaja?
Dalam tata kelola keuangan negara, temuan berulang dari BPK adalah alarm keras. Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen resmi negara yang memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan:
Pasal 23E UUD 1945
UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Setiap temuan yang mengandung unsur kerugian negara wajib ditindaklanjuti. Bahkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana, BPK harus menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Jika temuan itu berulang selama tiga tahun, pertanyaannya menjadi sangat serius:
Mengapa rekomendasi BPK tidak efektif?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apakah ada pembiaran?
Atau lebih jauh lagi, apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Potensi Jerat Hukum: Jangan Anggap Remeh
Apabila dalam temuan tersebut terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara:
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara:
Penjara 1 tahun – 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
Lebih jauh lagi, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, pelaku juga dapat dikenakan:
Pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara
Perampasan aset
Pencabutan hak tertentu
Dan jika unsur kesengajaan serta kerugian besar dapat dibuktikan, bukan tidak mungkin ancaman pidana maksimal dapat diterapkan.
LSM GANAS: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Brian Shakti menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan uang rakyat.
“Ini uang masyarakat Bekasi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika temuan berulang dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka publik bisa menilai ada pembiaran sistematis.”
GANAS juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap penyelenggara negara wajib:
Transparan
Akuntabel
Bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Kegagalan menjalankan prinsip tersebut bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi — melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kini sorotan tidak hanya tertuju pada BPKAD Kabupaten Bekasi, tetapi juga pada aparat penegak hukum.
Apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius? Atau justru berhenti di meja administrasi?
Jika laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah yang didasarkan pada temuan BPK saja tidak bergerak, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Pesan untuk Pemerintah Daerah
Momentum ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perbaikan sistem pengendalian internal tidak cukup jika tidak disertai:
Evaluasi menyeluruh pejabat penanggung jawab
Audit investigatif lanjutan
Transparansi kepada publik
Karena jika tidak, setiap temuan berulang akan selalu menyisakan pertanyaan yang sama:
Apakah ini sekadar kesalahan administratif? Atau ada sesuatu yang lebih dalam yang belum terungkap?
LSM GANAS menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan hukum. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang aman bagi pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Dan satu hal yang pasti: Jika uang rakyat diduga dikelola tanpa integritas, maka publik tidak akan tinggal diam. **red








