BeritaHukum & Kriminal

Prilaku Bejad, Harta Gono Gini Dijual Mantan Suami Seorang PPPK Guru Agama Banjarnegara

12
×

Prilaku Bejad, Harta Gono Gini Dijual Mantan Suami Seorang PPPK Guru Agama Banjarnegara

Sebarkan artikel ini
Prilaku Bejad, Harta Gono Gini Dijual Mantan Suami Seorang PPPK Guru Agama Banjarnegara
Harta Gono Gini kasus perceraian AZ & AT

BANJARNEGARA,– Nasib naas menimpa AZ mantan istri dari AT seorang P3K guru SDN Sampang Karangkobar Kabupaten Banjarnegara ini harus menelan pil pahit. Dikarenakan setelah gugatan gono gini Tiga tahun yang lalu dukabulkan Mobil Jaz bernopol B 1801 EM dan satu rumah tinggal Goni gininya di desa KarangKobar dijual oleh mantan suaminya. Bahkan anak pertamanya yang sudah dewasa 20 tahun, sampai meminta agar rumahnya untuk ketiga anaknya.

“Meski guru agama, tetapi tidak punya otak dan hati, kita sudah laporan tiga tahun yang lalu setelah gugatanya dikabulkan,” Ungkap AZ mengawali cerita Kamis (12/2-2026).

Urusan pascaperceraian antara AZ dan AT masih belum mereda. Salah satunya, soal laporan AZ terkait dugaan penggelapan mobil jaz gono gininya ke Polres Banjarnagara pada 20 Oktober 2025, belum ditindak lanjuti.

“Kita sudah laporan, terkait mobil jaz B 1801 EDM yang sudah dijual tak tahu rimbanya, polisi selayaknya menindaklanjuti,” Lanjut AZ

Beberapa waktu tiga tahunan setelah cerai dan gugat gono gini 26 Oktober 2025, lalu, AZ melaporkan AT ke Polres Banjarnegara Polda Jateng atas dugaan penggelapan mobil. Meskipun demikian informasi dari pihak kepolisian, AT ketika diundang beberapa kali tidak hadir dan AZ bersikukuh mobil yang diperkarakan adalah bagian dari harta bersama atau harta gono-gini.

“Mobil jaz berplat B 1801 EFM yang sudah dijual oleh AT adalah harta gono gini sesuai putusan pengadilan NO 1 /Pdt Eks/2023 / PA BA, termasuk rumah informasinya juga dijual selayaknya polisi harus bertindak,” Ungkapnya dengan terurai air mata.

Kasus masih terus bergulir, AT diketahui belum juga memenuhi undangan dari polres Banjarnegara untuk klarifikasi maupun mediasi dari pihak kepolisian. Beberapa kali dipanggil untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, ia tetap absen. Meski seorang P3K selayaknya mentaati hukum. Hal ini memicu kekecewaan dari AZ

“Apapun akan kami tempuh termasuk harus melaporkan ke atasanya BKD, Didasmen Diknas Kabupaten biar dipecat sekalian,” Tegasnya nada gempung.

“Ya makanya aku tuh penginnya ketemuan dan ngobrol baik-baik kalau sudah begini kita ngikut prosedur hukuml,” kata AZ saat ditemui awak media dirumahnya Karangkobar, Kamis (12/02/2026).

AZ menegaskan urusan harta gono-gini sebetulnya sudah selesai setelah putusan tiga bidang tanah yakni kebon di Medayu Wanadadu, Karang Gondang dan Bandingan Karangkobar selayaknya untuk dibagi dua termasuk rumah di Karang kibar dan Mobil Jaz, meski gugatan cerai Anita tidak pernah dibahas dalam sidang cerai mereka.

“(Harta gono-gini) Itu sebenarnya sudah setelai untuk dibagi dua dalam putusan eksekusi 10 April 2023 selayaknya pembagian harta bersama diketahui Desa setempat, setelah diajukan di sidang gugat gono gini setelah cerai, tiga tahunan yang lalu,” tutur AZ.

Wirausaha Bengkel motor di dekat jalan perempatan Karangkobar ini juga mempertanyakan mengapa mantan suaminya itu tak membicarakan soal status mobil tersebut setelah gono gini diajukan tidak ada bantahan Mobil jaz nya termasuk diperoleh saat berumahtangga berlangsung termasuk rumah dan bangunan yang ditempati AT informasinya sudah dijual setelah dilunasi Bank Jateng, ada dalam putusan Pengadilan Agama Banjarnegara. Itu juga yang membuat AZ kecewa.

“Ya lo mau ngomong apa pun itu, kenapa gak ngomong sama kita langsung gitu kenapa gak kontak langsung biar kita bisa obrolin ternyata ketika diminta anak pertamanya dia tidak punya hati, mau dikasih setelah saya rela,” ujar AZ

Harapan ibu tiga anak itu sederhana, yaitu menyelesaikan masalah secara baik-baik melalui jalur mediasi. Ia berharap konflik ini tak berlarut dan dapat segera dituntaskan dengan komunikasi yang terbuka.

“Harapannya sebenernya mediasinya sih supaya kita bisa ngobrol, menyelesaikan semua masalah yang tersisa dengan baik kalau tidak dapat diselesaikan dengan baik juga kita mengikuti tiga anak ikut kita mas,” harap AZ .

Sementara itu kuasa hukum saat gugatan gono gini HARMONO, SH, MM, CLA menyatakan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan .

Dalam hukum ada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa putusan hakim/pengadilan harus dianggap benar, dihormati, dan dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Putusan ini menjadi kebenaran hukum final dan wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk institusi negara.

“Sudah sepatutnya tergugat dalam hal ini mantan suaminya harus mentaati hukum, yang selayaknya dijujung apa lagi bagi seorang P3K guru Agama, sikap melawan adalah bentuk pembangkangan, hukum harus ditegakan meski di belakangnya ada yang melindungi,” Tegasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin