Indramayu, Kabarnusa24.com
Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua pelaku jambret perhiasan yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku berinisial MA (25) dan S (33) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga Kecamatan Kandanghaur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat untuk mendekati korban. Saat korban lengah, salah satu pelaku langsung menarik paksa perhiasan emas yang dikenakan korban, kemudian melarikan diri.
Salah satu korban mengalami kerugian belasan juta rupiah setelah kalung emasnya dirampas saat sedang menjemur pakaian di samping rumah. Aksi tersebut terjadi begitu cepat sehingga korban tidak sempat memberikan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Kedokanbunder, Lelea, hingga jalur Pantura. Perhiasan hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indramayu melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat terbuka. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.







