Indramayu, Kabarnusa24.com
Pemerintah Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menggelar Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kuwu pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Pemilihan PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diikuti perwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga desa.
Ketua Panitia PAW menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga penyampaian visi dan misi sebelum dilakukan pemungutan suara.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Kami mengedepankan asas transparansi dan demokrasi agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan peserta musyawarah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran personel Polres Indramayu dan Kapolsek Jatibarang yang mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif. Mereka berharap kuwu terpilih dapat merangkul seluruh elemen masyarakat dan melanjutkan program pembangunan desa.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1 Abdul Fitri memperoleh 84 suara, nomor urut 2 Iwan Ikhwanto memperoleh 79 suara, sedangkan nomor urut 3 Sovian tidak memperoleh suara. Dari total 163 hak suara, seluruhnya dinyatakan sah tanpa suara blanko.
Dengan perolehan suara tersebut, Abdul Fitri dinyatakan sebagai pemenang PAW Kuwu Desa Jatibarang Baru.

Dalam keterangannya, Abdul Fitri menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan visi dan misinya, terutama dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program-program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
“Dengan terlaksananya pemilihan PAW ini, saya berharap roda pemerintahan Desa Jatibarang Baru dapat berjalan lebih optimal demi pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hasil pemilihan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk proses penetapan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.







