Nasional

Proyek Galian PAM Jaya di Rawajati Barat Tanpa Cantumkan Nominal Anggaran

21
×

Proyek Galian PAM Jaya di Rawajati Barat Tanpa Cantumkan Nominal Anggaran

Sebarkan artikel ini
Proyek Galian PAM Jaya di Rawajati Barat Tanpa Cantumkan Nominal Anggaran
oplus_34

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Proyek pekerjaan galian SPAM Jaya di Jalan Rawajati Barat Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jaksel, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai pada proyek tersebut. Ketiadaan informasi krusial pada papan proyek ini menimbulkan kecurigaan. Padahal, papan proyek sejatinya merupakan sarana pengawasan publik, yang seharusnya memuat detail kegiatan mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, konsultan supervisi, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Amantan wartawan di lokasi kegiatan pada Sabtu (21/02/26) malam, menunjukkan bahwa papan proyek baru terpasang dan memuat sejumlah informasi seperti:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perumda Air Minum Jaya

Nama Proyek/Program : SPAM ABJ Jatiluhur Barat
Kode Proyek : 24ABJ NINJITSOIICLW.02JR
Lokasi Proyek/Program : Infiil Ciliwung SOII.2
Jadwal Pelaksana : 70 Hari
Penanggung Jawab : Agung Jaya
Pengawas Lapangan : Wawan
HSE : Septian

Nama Kontraktor : PT BESTINDO PUTRA MANDIRI
Alamat : Menara Setia Budi-Kuningan Jakarta
Nama Sub Kontraktor : PT Buana Djaya Harapan
Alamat : Jl Ciwaru II Kel Cipare Kec Serang

“Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan bertentangan dengan semangat transparansi. Apalagi, proyek ini bersumber dari dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya Arif Pengamat Sosial Lingkungan disaat diminta keterangan dihubungi wartawan Kabar Nusa 24.com, Minggu (22/02/26).

Proyek Galian PAM Jaya di Rawajati Barat Tanpa Cantumkan Nominal Anggaran

Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi jelas, akurat, dan terbuka kepada masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pencantuman informasi proyek secara lengkap, termasuk nomor kontrak, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga target penyelesaian.

Apabila unsur kesengajaan menutupi nilai anggaran terbukti, hal ini berimplikasi serius. Selain menjadi temuan audit, tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Hingga berita ini tayang, pihak terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin