DaerahPolitik

Ketua RT/RW Diduga Diintimidasi, BPD Desa Tempel Kulon Dinilai Langgar Prosedur

549
×

Ketua RT/RW Diduga Diintimidasi, BPD Desa Tempel Kulon Dinilai Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketua RT/RW Diduga Diintimidasi, BPD Desa Tempel Kulon Dinilai Langgar Prosedur

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Tindakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, yang diduga memaksa Ketua RT mengundurkan diri dengan cara door to door (mendatangi rumah ke rumah), dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.

Secara kewenangan, BPD bukanlah eksekutor dalam pemberhentian Ketua RT/RW. BPD berfungsi menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, namun tidak memiliki hak untuk memberhentikan atau memaksa pengurus RT/RW mundur secara sepihak.

Pemberhentian Ketua RT/RW seharusnya dilakukan melalui musyawarah warga RT/RW, atau berdasarkan usulan masyarakat akibat adanya pelanggaran tertentu. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan kepada Kuwu (Kepala Desa) untuk dilakukan evaluasi dan diproses sesuai ketentuan, bukan melalui tekanan langsung oleh pihak tertentu.

Apabila Ketua RT dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik, langkah yang benar adalah menggelar rapat atau musyawarah warga di tingkat RT guna meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan. Keputusan musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kuwu untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal tidak ditemukan pelanggaran fatal dan Ketua RT masih mendapat dukungan dari warga, maka yang bersangkutan berhak menolak segala bentuk paksaan untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, Ato selaku Ketua BPD Desa Tempel Kulon yang juga diketahui berstatus sebagai guru PNS, saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan untuk melaporkan dugaan intervensi BPD yang tidak prosedural tersebut kepada pihak kecamatan. Selain itu, warga juga diminta mengumpulkan bukti apabila terdapat unsur ancaman atau pemaksaan dalam proses door to door tersebut.

Perlu diketahui, tindakan mendatangi rumah warga untuk memaksa Ketua RT mundur tanpa dasar peraturan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah, dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi desa.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin