Berita

Diduga Sarat Kejanggalan, Pengadaan Miliaran Rupiah di RSUD Dolok Sanggul Tahun 2024 Disorot LSM GPRI Sumut

10
×

Diduga Sarat Kejanggalan, Pengadaan Miliaran Rupiah di RSUD Dolok Sanggul Tahun 2024 Disorot LSM GPRI Sumut

Sebarkan artikel ini
Diduga Sarat Kejanggalan, Pengadaan Miliaran Rupiah di RSUD Dolok Sanggul Tahun 2024 Disorot LSM GPRI Sumut

Sumatera Utara –KABARNUSA24.COM)
Pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan serius publik. Sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

Sorotan tersebut disampaikan oleh salah seorang pengurus LSM GPRI Sumut, yang menilai besarnya anggaran pengadaan harus diiringi dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada Selasa, 25 Februari 2026, Direktur RSUD Dolok Sanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, kembali dikonfirmasi awak media terkait surat resmi klarifikasi yang telah dilayangkan oleh LSM GPRI Sumut. Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan data pengadaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, tercatat puluhan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai anggaran yang signifikan. Beberapa di antaranya meliputi jasa cleaning service senilai Rp1.221.160.794, belanja modal peralatan dan mesin BLUD Rp3.500.000.000, belanja barang dan jasa BLUD Rp28.800.000.000, serta belanja modal gedung dan bangunan BLUD sebesar Rp1.000.000.000.

Selain itu, terdapat pula pengadaan alat kesehatan dan penunjang medik seperti autoclave Rp834.142.332, meja operasi Rp451.676.538, pemeliharaan alat gas medik Rp400.000.000, serta pengadaan alat kesehatan melalui Dana Insentif Fiskal senilai Rp752.200.000. Anggaran lainnya juga tercatat untuk jasa konsultan, jasa kalibrasi, pemeliharaan alat medik dan nonmedik, hingga belanja konsumsi rapat.

Sejumlah kalangan menilai, besarnya nilai pengadaan tersebut harus mendapat pengawasan ketat guna memastikan kesesuaian spesifikasi barang, mekanisme penunjukan penyedia, efektivitas penggunaan anggaran, serta realisasi barang dan jasa di lapangan. Tanpa pengawasan yang serius, penggunaan anggaran dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.

Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media telah berulang kali mengonfirmasi Direktur RSUD Dolok Sanggul melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan pihak rumah sakit.

Sementara itu, LSM GPRI Sumut menyatakan saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh data pengadaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, pihaknya menegaskan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan resmi, maka akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat.

Hingga rilis media nasional ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban dari Direktur RSUD Dolok Sanggul,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin