Kabarnusa24.com , Palembang – Tim Penasihat Hukum terdakwa Riska Dwi Yanti mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.25-02-2026
Dalam persidangan tersebut, tim advokat dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang terdiri dari Advokat Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., Sri Evi Wulandari, S.H., M.H., dan Sumarkos, S.H., Pidaraini SH, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana atau bersifat obscuur libel.
Poin-Poin Keberatan Penasihat Hukum
Penasihat hukum menguraikan sejumlah alasan keberatan dalam eksepsi yang diajukan, antara lain:
Pertama, dakwaan dinilai prematur karena peristiwa yang dituduhkan belum sampai pada tahap transaksi atau penyerahan bayi. Menurut tim kuasa hukum, seluruh rangkaian peristiwa berhenti pada tahap komunikasi yang dipicu oleh penyamaran aparat kepolisian, sehingga unsur tindak pidana perdagangan anak dinilai belum terpenuhi.
Kedua, dana sebesar Rp17.000.000 yang disebut dalam dakwaan diklaim bukan sebagai bentuk jual beli anak, melainkan bantuan biaya persalinan, transportasi, dan kebutuhan kemanusiaan.
Ketiga, terdapat perbedaan mendasar terkait lokasi kejadian (locus delicti). Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di RSUD Palembang BARI, sementara fakta menunjukkan rangkaian peristiwa berawal di Klinik Az Zahra. Ketidaksinkronan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktelitian jaksa dalam menyusun dakwaan.
Keempat, dakwaan dianggap mengaburkan peran masing-masing terdakwa karena hanya menyebut “para terdakwa” tanpa menguraikan peran individual secara jelas, baik sebagai pelaku utama maupun perantara. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.
Kelima, penasihat hukum juga menemukan adanya cacat formil dalam identitas administratif terdakwa yang tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan kekeliruan subjek hukum (error in persona).
Pernyataan Kuasa Hukum Tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat dibangun atas dasar asumsi.
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas prasangka. Dalam perkara ini, kami melihat adanya pemaksaan delik terhadap peristiwa yang belum selesai. Dakwaan yang kabur ini tidak hanya merugikan hak klien kami untuk membela diri, tetapi juga mencederai asas kepastian hukum,” ujar tim penasihat hukum usai persidangan.
Melalui petitum eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa Riska Dwi Yanti.







