Sumatera Utara –KABARNUSA24.COM) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 1 Sei Rampah terus menjadi perhatian publik. Sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp 657.600.000 dengan jumlah 822 siswa penerima manfaat.
Dana dicairkan dalam dua tahap, yakni 22 Januari 2025 dan 08 Agustus 2025. Pada tahap pertama, realisasi penggunaan tercatat Rp 618.308.420. Sementara pada tahap kedua, total realisasi tercatat Rp 696.891.580, angka yang melebihi pagu anggaran yang diterima sekolah dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan serta pelaporan keuangan.
Pada 4 Maret 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi lanjutan terkait perbedaan angka tersebut. Sebelumnya, Kepala Sekolah Rizal Amri Nasution menyampaikan bahwa Dana BOS Tahun 2024 dan 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat.
Namun, ketika awak media meminta salinan hasil pemeriksaan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis dokumen resmi, pihak sekolah menyatakan data BOS tidak dapat disebarluaskan. Bahkan, setelah awak media mengirimkan rilisan berita mentah sebagai bentuk transparansi dan hak jawab sebelum tayang, nomor wartawan tersebut diduga telah diblokir oleh kepala sekolah.
Tindakan pemblokiran komunikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik. Mengingat Dana BOS bersumber dari APBN, penggunaannya wajib transparan dan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah. Media ini tetap membuka ruang hak jawab serta kesempatan klarifikasi guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







