Daerah

Ketum LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar

27
×

Ketum LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar

Sebarkan artikel ini
Ketum LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar

Ketum LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar


Bekasi, kabarnusa24.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Ganas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan kesalahan penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi (BPKAD).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Ganas dengan nomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya temuan berulang kesalahan penganggaran sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp139 miliar.

Surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut tercatat dengan nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026, yang pada intinya meminta agar penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya.

Ketua Umum LSM Ganas sebelumnya melaporkan dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi. Dalam aduan itu disebutkan bahwa nilai potensi kerugian atau penyimpangan yang disorot mencapai sekitar Rp139 miliar selama tiga tahun anggaran.

Ketua Umum LSM Ganas Brian Sakti menilai, pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan langkah awal untuk mengungkap secara jelas apakah kesalahan penganggaran tersebut hanya bersifat administratif atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan dilimpahkannya laporan ini ke Kejari Kabupaten Bekasi, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujar Brian

LSM GANAS juga mendorong agar kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi guna meminta klarifikasi terhadap dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan aduan tersebut.** LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar

Bekasi – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Ganas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan kesalahan penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi (BPKAD).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Ganas dengan nomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya temuan berulang kesalahan penganggaran sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp139 miliar.

Surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut tercatat dengan nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026, yang pada intinya meminta agar penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya.

Ketua Umum LSM Ganas sebelumnya melaporkan dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi. Dalam aduan itu disebutkan bahwa nilai potensi kerugian atau penyimpangan yang disorot mencapai sekitar Rp139 miliar selama tiga tahun anggaran.

Ketua Umum LSM Ganas Brian Sakti menilai, pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan langkah awal untuk mengungkap secara jelas apakah kesalahan penganggaran tersebut hanya bersifat administratif atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan dilimpahkannya laporan ini ke Kejari Kabupaten Bekasi, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujar Brian

LSM GANAS juga mendorong agar kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi guna meminta klarifikasi terhadap dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan aduan tersebut.**

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Ketum LSM GANAS Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi Menindak Tuntas Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp. 139 Milyar
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin