Berita

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAS HKBP 2 Tarutung Mencuat, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

12
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAS HKBP 2 Tarutung Mencuat, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAS HKBP 2 Tarutung Mencuat, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Kabarnusa24.com)Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada pengelolaan Dana BOS di SMAS HKBP 2 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Sangkap Lumbantobing.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, sekolah tersebut pada tahun anggaran 2024 menerima Dana BOS dengan total sebesar Rp387.890.000. Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dengan jumlah 491 siswa penerima manfaat.

Pada Selasa, 10 Maret 2026, informasi mengenai penggunaan Dana BOS tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan dana sekolah.

Dalam data yang diperoleh, pencairan Dana BOS tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 18 Januari 2024 dengan total anggaran sebesar Rp387.890.000 yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah.

Beberapa rincian penggunaan dana pada tahap pertama antara lain untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp65.070.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp83.034.000, administrasi kegiatan sekolah Rp62.427.000, serta pembayaran honor sebesar Rp97.200.000.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp31.065.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp23.704.000, langganan daya dan jasa Rp12.120.000, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp8.340.000.

Sementara itu, pada tahap kedua yang dicairkan pada 12 Agustus 2024, sekolah kembali menerima Dana BOS dengan jumlah yang sama yakni Rp387.890.000 dengan berbagai rincian penggunaan anggaran.

Dalam tahap kedua tersebut tercatat penggunaan dana antara lain pengembangan perpustakaan Rp84.745.860, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp39.164.140, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp38.400.000, serta administrasi kegiatan sekolah Rp59.225.000.

Selain itu, dana juga digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp53.600.000, pembayaran honor Rp88.200.000, langganan daya dan jasa Rp12.120.000, pengembangan profesi guru Rp5.700.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp445.000.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Sekolah Sangkap Lumbantobing guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran Dana BOS tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan.

Masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Selain itu, aparat pengawas maupun aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS tersebut,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin