Berita

Disorot LSM GPRI, Anggaran Rp31 Miliar di Disdik Binjai Diduga Bermasalah, Siap Dilaporkan ke KPK

10
×

Disorot LSM GPRI, Anggaran Rp31 Miliar di Disdik Binjai Diduga Bermasalah, Siap Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Disorot LSM GPRI, Anggaran Rp31 Miliar di Disdik Binjai Diduga Bermasalah, Siap Dilaporkan ke KPK

BINJAI –kabarnusa24.com) Pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Binjai kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pendidikan Republik Indonesia (GPRI) menilai adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan puluhan paket kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp31 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 77 paket kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai, mulai dari pengadaan peralatan teknologi pendidikan, pengadaan meubiler sekolah, hingga pembangunan dan rehabilitasi sejumlah sekolah.

Hal ini disampaikan oleh pihak LSM GPRI kepada awak media pada Rabu, 11 Maret 2026, yang menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya diikuti dengan transparansi kepada publik.

Beberapa kegiatan dengan nilai fantastis di antaranya pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP senilai Rp4,5 miliar, pengadaan laptop untuk sekolah dasar dan menengah, serta pengadaan meubiler sekolah yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Selain itu, terdapat pula berbagai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah seperti pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan pagar sekolah, hingga pemasangan paving blok yang tersebar di berbagai sekolah di Kota Binjai.

Namun besarnya anggaran tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar setelah LSM GPRI mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai pada tanggal 14 Februari 2026, tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban.

Sikap bungkam dari pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai dinilai semakin menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, LSM GPRI bersama sejumlah awak media kemudian mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Akan tetapi sangat disayangkan, menurut keterangan pihak LSM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai tidak bersedia menerima mereka, meskipun surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan melalui kurir kantor pos.

Ketika pihak LSM melakukan penelusuran ke kantor pos, pihak kurir memastikan bahwa surat tersebut telah sampai dan diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai, bahkan nama penerima tercatat dalam sistem pengiriman.

Sikap yang dinilai tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Anggaran pendidikan ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika tidak ada penjelasan dari pihak dinas, maka wajar jika publik mencurigai adanya penyimpangan,” ujar salah satu perwakilan LSM GPRI.

Atas dasar itu, LSM GPRI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Selain melaporkan ke KPK, LSM GPRI juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, serta menembuskan laporan kepada Wali Kota Binjai dan Ketua DPP GPRI di Jakarta.

LSM GPRI menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena dana tersebut berasal dari rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan, LSM GPRI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Binjai, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan uang negara,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin