Tapanuli Utara —Kabarnusa24.com) Dugaan kejanggalan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAN 1 Pahae Jae mulai menjadi sorotan. Sekolah yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara tersebut diketahui menerima anggaran dana BOS sebesar Rp400.530.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 507 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pencairan dana BOS tahap pertama dilakukan pada 22 Januari 2025 dengan total penggunaan dana yang tercatat sebesar Rp386.124.000. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengembangan perpustakaan sebesar Rp98.997.900, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp55.782.000, administrasi kegiatan sekolah Rp87.524.330, serta pembayaran honor sebesar Rp97.680.000.
Pada Sabtu, 14 Maret 2026, awak media kembali menelusuri data penggunaan anggaran tersebut dan menemukan beberapa rincian pengeluaran yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah. Sejumlah pos anggaran dianggap perlu dijelaskan secara terbuka agar penggunaan dana BOS benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, pada pencairan tahap berikutnya yang dilakukan pada 27 Agustus 2025, tercatat total penggunaan dana mencapai Rp398.910.000. Rincian penggunaan anggaran antara lain pengembangan perpustakaan Rp54.900.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp92.905.000, administrasi kegiatan sekolah Rp70.907.772, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp28.600.000, serta pembayaran honor Rp77.220.000.
Namun dari hasil penelusuran dan analisis awal terhadap data penggunaan dana tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam beberapa pos anggaran. Sejumlah item kegiatan dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah guna memastikan bahwa penggunaan dana BOS telah sesuai dengan peruntukannya.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah Jaiman S. Sitompul, S.Pd melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan dana BOS tersebut.
Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan klarifikasi, kepala sekolah yang bersangkutan justru langsung memblokir nomor WhatsApp awak media. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah tersebut.
Padahal, sesuai dengan prinsip pengelolaan dana BOS yang diatur oleh pemerintah, setiap sekolah wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sikap tertutup dari pihak sekolah dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Jaiman S. Sitompul, S.Pd belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana BOS tahun 2025 tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang,tutupnya.
(Hasanuddin)







