JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Update terbaru terkait Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat negara dan menyasar aktivis hak asasi manusia. Publik menunggu transparansi serta ketegasan penegakan hukum dalam penanganannya.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, diharapkan fakta-fakta baru segera terungkap dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang mengguncang ini.
Hal tersebut terungkap sebanyak empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh aparat militer.
Diungkapkan Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Keempat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/03/26).
Yusri menjelaskan, keempatnya merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. “Seluruhnya anggota Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” Ujarnya.
Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkap motif di balik dugaan penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami masih mendalami motif dari para terduga pelaku,” Ujarnya.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan militer, akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan setiap tahapan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada oditur militer sampai ke persidangan,” ujarnya.(Tile)







