Indramayu, Kabarnusa24.com
Sejumlah SPPG di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu, dinonaktifkan sementara akibat pelanggaran petunjuk teknis (juknis) dan belum terpenuhinya persyaratan dasar operasional.
Temuan di lapangan saat pelaksanaan Menu Kering, menunjukkan masih adanya penggunaan susu yang tidak sesuai ketentuan serta pemakaian produk ultra processed food (UPF) seperti biskuit dan kacang kemasan.
Penonaktifan dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi syarat seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan limbah (IPAL), serta ketentuan operasional lainnya. Di Indramayu,
SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Bangodua, Cantigi, Gabuswetan, Gantar, Jatibarang, Juntinyuat, Kandanghaur, Kroya, hingga Sukagumiwang.
Menindaklanjuti hal tersebut, disampaikan imbauan kepada seluruh Kepala SPPG agar lebih disiplin menjalankan juknis dan memperketat pengawasan internal.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain:
Susu yang digunakan harus susu plain dengan minimal 20% susu segar.
Tidak dianjurkan untuk ibu hamil dan menyusui, diganti sumber protein lain.
Dilarang menggunakan susu/minuman olahan atau berperisa.
Produk UPF seperti biskuit pabrikan harus diganti produk UMKM lokal.
Bahan pangan wajib memenuhi standar keamanan, termasuk cek kedaluwarsa dengan pedoman Cek KLIK dari BPOM.
SPPG diharapkan segera melakukan pembenahan agar operasional dapat kembali berjalan optimal serta kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.







