Tapanuli Tengah, 20 Maret 2026 –Kabarnusa24.com) Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Siharbangan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik dan berpotensi viral secara nasional.
Berdasarkan data resmi, Desa Siharbangan menerima pagu anggaran sebesar Rp 925.100.000 dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 856.901.600. Namun, temuan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Program ketahanan pangan (Ketapang) dengan nilai fantastis Rp 121.872.000 diduga kuat tidak memiliki wujud nyata di lapangan.
Narasumber berinisial PHL mengungkapkan fakta mencengangkan saat meninjau langsung lokasi yang disebut sebagai titik kegiatan.
“Tidak ada ketahanan pangan di situ. Bibit pisang tidak ada, yang ada hanya rumput. Ini seperti program yang hanya ada di atas kertas,” tegas PHL.
Pernyataan tersebut langsung memantik kecurigaan publik bahwa program tersebut berpotensi fiktif.
Tak hanya itu, proyek pembangunan jalan usaha tani yang menelan anggaran ratusan juta rupiah juga disinyalir tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Secara kasat mata, kualitas dan volume pekerjaan dinilai tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Indikasi dugaan pengurangan volume pekerjaan hingga mark-up anggaran pun mulai mencuat ke permukaan.
Temuan ini semakin diperkuat oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Tapanuli Tengah yang menemukan berbagai kejanggalan.
Mulai dari pembangunan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi hingga program yang tidak berjalan, semuanya mengarah pada satu dugaan besar: lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Siharbangan memberikan pernyataan singkat.
“Izin pak, dana sudah dipergunakan dengan baik dan saat ini sedang dalam proses SPJ serta pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab fakta lapangan yang berkembang.
Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah telah dicairkan, namun hasilnya tidak terlihat secara nyata?
Sesuai aturan, seluruh kegiatan Dana Desa Tahun 2025 seharusnya telah rampung dan dapat.
dipertanggungjawabka
Jika kegiatan tidak dilaksanakan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara, bukan dibiarkan mengendap di kas desa.
Narasumber PHL pun mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini harus diperiksa serius. Jangan hanya di atas kertas. Turun langsung ke lapangan supaya jelas,” ujarnya.
Desakan kini mengarah kepada Bupati Tapanuli Tengah agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar.
Jika terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu contoh nyata dugaan penyimpangan Dana Desa yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini pun dinilai layak menjadi perhatian nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







