TAPANULI UTARA –Kabarnusa24.com) Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, semakin menyengat. Sikap Kepala Desa yang menolak memberikan klarifikasi kepada awak media justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran yang digunakan dalam berbagai kegiatan terbilang signifikan, di antaranya pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp394.824.000, sanitasi permukiman Rp108.933.000, hingga anggaran keadaan mendesak sebesar Rp126.000.000 yang patut dipertanyakan urgensi dan realisasinya.
Selasa, 24 Maret 2026, awak media yang bertugas sebagai Kepala Biro Nasional telah melayangkan konfirmasi resmi guna memastikan akurasi dan keberimbangan berita. Namun, upaya profesional tersebut justru ditanggapi dengan sikap arogan dan penolakan terbuka dari Kepala Desa.
Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa menyatakan, “Terbitkan aja beritanya,” disertai tudingan bahwa media akan membuat berita yang salah. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Lebih jauh, Kepala Desa bahkan mempertanyakan motif media dengan nada menyerang, “Mau cari uang atau mau cari apa?” — sebuah pernyataan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan upaya membangun opini negatif terhadap pers.
Ironisnya, meskipun telah dijelaskan bahwa awak media merupakan Kepala Biro Nasional dengan wilayah kerja lintas daerah, Kepala Desa tetap menolak memberikan klarifikasi dengan alasan tidak melayani media dari luar daerah.
Sikap ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara serta melanggar semangat keterbukaan informasi publik. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pejabat publik menolak konfirmasi hanya karena asal media.
Penolakan tersebut kini dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Lebih parah lagi, Kepala Desa justru mengancam akan melakukan somasi jika berita dianggap tidak benar, sementara di sisi lain ia secara sengaja menutup ruang klarifikasi. Ini menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap kebebasan pers.
Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Jika benar terdapat penyimpangan, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Publik juga menilai bahwa sikap Kepala Desa yang defensif dan tertutup merupakan cerminan lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan Dana Desa.
Dana Desa bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
Apabila kepala desa merasa tidak bersalah, seharusnya yang dilakukan adalah memberikan klarifikasi terbuka, bukan justru menantang media dan menghindar dari pertanyaan substantif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Onan Runggu I tetap tidak memberikan klarifikasi tambahan dan terkesan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait yang bersedia memberikan penjelasan resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan korupsi di tingkat desa,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







