Tapanuli Tengah, 26 Maret 2026 —Kabarnusa24.com) Dugaan penghambatan terhadap pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Tapanuli Tengah kian menguat dan menjadi sorotan publik. Penolakan untuk memaraf Surat Perintah Tugas (SPT) yang menjadi dasar administratif kegiatan sidak dinilai bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan telah mengarah pada upaya sistematis melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
Sidak merupakan instrumen resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ketika SPT sebagai dokumen legal telah disusun sesuai prosedur, maka setiap bentuk penolakan atau penghambatan patut diduga sebagai tindakan yang melawan hukum serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Fungsi pengawasan DPRD sendiri memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan peran DPRD dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan pengawasan langsung, termasuk melalui sidak lapangan. Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghambat kegiatan yang sah secara prosedural.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kantor DPRD Tapanuli Tengah pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB justru menemui kekecewaan. Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak berada di tempat pada jam kerja tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pelayanan publik serta transparansi lembaga.
Tidak hanya itu, sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya disiplin aparatur sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas polemik yang sedang berkembang. Kondisi ini semakin memperkeruh situasi dan memicu kecurigaan publik bahwa terdapat hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Menyikapi persoalan ini, Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penolakan paraf SPT maupun indikasi penghindaran tanggung jawab oleh pejabat terkait, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada penghalangan tugas pejabat negara, penyalahgunaan wewenang, hingga perintangan fungsi pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
Lebih jauh, berkembang dugaan bahwa penghambatan sidak tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan upaya menutup-nutupi potensi penyimpangan di lapangan. Jika hal ini terbukti, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi isu serius yang mengarah pada praktik obstruction of justice dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi pengawasan DPRD merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di daerah. Menghambatnya sama saja dengan merusak sistem kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, publik kini menunggu langkah tegas dan keberanian Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini, demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







