Binjai, 27 Maret 2026 —Kabarnusa24.com) Dugaan skandal penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 3 Kota Binjai, Sumatera Utara, kini semakin terang benderang. Data yang diperoleh awak media menunjukkan adanya indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran dengan selisih dan kelebihan realisasi yang tidak masuk akal.
Pada Tahap I, dari total anggaran sebesar Rp690.825.000, realisasi penggunaan hanya tercatat Rp610.036.000. Artinya, terdapat selisih puluhan hingga ratusan juta rupiah yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka ke publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya dana yang tidak terserap sebagaimana mestinya atau berpotensi disalahgunakan.
Lebih mencengangkan lagi, pada Tahap II justru terjadi kelebihan realisasi anggaran. Dari pagu yang sama sebesar Rp690.825.000, penggunaan anggaran membengkak menjadi Rp771.614.000. Lonjakan ini dinilai tidak logis dan mengarah pada dugaan manipulasi laporan keuangan atau mark-up anggaran secara sistematis.
Sejumlah pos anggaran terindikasi rawan penyimpangan, seperti pengembangan perpustakaan yang melonjak drastis hingga Rp341.250.200, serta pembayaran honor yang mencapai ratusan juta rupiah. Besarnya angka tersebut dinilai tidak sebanding jika tidak disertai bukti fisik dan kegiatan yang jelas di lapangan.
Yang lebih memprihatinkan, pihak sekolah terkesan sengaja menghindari klarifikasi. Surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan awak media melalui kantor pos sejak lebih dari satu bulan lalu tidak mendapat tanggapan sedikit pun. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penyimpangan anggaran.
Dalam situasi ini, awak media menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga kuat menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah tegas, seluruh data dan dokumen akan segera diserahkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Laporan resmi direncanakan akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna dilakukan penyelidikan, audit forensik, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Awak media menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan hingga aparat penegak hukum turun tangan dan mengungkap secara terang benderang aliran dana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,tutupnya.
(Hasanuddin)







