BANJARNEGARA,- Bank BPR Dana Mitra Sakti (DMS) Purwokerto yang berkantor di Ruko Pasar Wage, Jl. Pasar Wage Brigjend Katamso, No. 6 Blok. F Purwokerto, memasang plang segel pada rumah Bambang Cipto, Kamis (12/3/2026) di Desa Gumelar Karangkobar Banjarnegara, sekitar pukul 16.00 Wib.
Pihak nasabah merasa dilecehkan, tindakan ini setelah pihak Bank DMS melakukan penyegelan dengan memasang plang pada aset rumah milik Debitur tersebut.
Padahal pada sebelumnya malam, kata saudara Bambang Cipto, ia dengan LO Bank BPR Dana Mitra Sakti sudah ada komunikasi sepakat berdamai komitmen secara lisan untuk menyelesaikan atau beriktikad mengangsur Kembali, setelah MBG yang dikelolanya beroperasi, saudara Bambang Cipto saat itu tidak ada dirumah, menjelaskan kronologi permasalahan sampai penyegelan.” Ungkap Bambang Cipto.
Mantan Kades ini menceritakan sekitar
Sekitar tahun 2019, AN mantan karyawan Bank Surya ini juga telah mengajukan kredit ke Bank DMS karena kenal pimpinannya saat itu pernah di bank sama, mengajukan pinjaman dengan plafon kemacetan Rp 500 Jutaan dengan jaminan rumah. Jika dijual standarnya seharga 1 Milyar namun karena di Desa minat pembelinya juga jarang.
“Seiring berjalannya waktu, usaha kontraktornya mengalami kemerosotan, banyak uang ditangan pihak ketiga tidak kunjung cair atau macet, sehingga berdampak angsuran terbatuk-batuk (macet),” kata AN, Jumat (27/3/2026).
Kemudian, lanjut AN, selayaknya restrukturisasi kredit untuk meminta keringanan angsuran dan pokoknya. Namun upaya tersebut tidak dikabulkan pihak Bank DMS.
“Melalui mediasi, komunikasi beberapa, bank ngotot meminta pelunasan, kenapa harus dipasang plang, kan sudah ada APHTnya. Pimpinan Baru DMS terkesan arogan, beberapa upaya itu juga ditolak,” paparnya.
Rencananya Bambang Cipto dengan kuasa hukumnya akan melanyangkan surat ke OJK, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, karena keluarga AN merasa dilecehkan dengan pemasangan plang, saat menjelang lebaran, ini sudah masuk perkara perbuatan melawan hukum.
Di antara dalam surat aduanya nantinya tindakan bank yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit (akad kredit) pada nasabah, adalah perbuatan melawan hukum, serta menyatakan kesanggupan penggugat untuk mengangsur sisa kredit macet, namun tidak digubris sehingga pimpinan dianggap arogan.
“Dalam proses surat aduan nantinya ke OJK pengawas Perbankan, pihak Bank kami anggap terlalu arogan terutama pimpinannya yang Bernama Pujiono” ujar Bambang.
Ia menjelaskan saudaranya yang pernah bekerja menjadi karyawan bank paham soal kredit macet tidak se-arogan ini, ada beberapa poin permohonan dari pihak nasabah kepada Pihak Bank, sudah selayaknya pihak OJK mau mempertimbangkan.
Kedua agar Pujiono selaku Direktur Bank DMS dinyatakan telah melakukan wanprestasi terlalu arogan tidak mempertimbangkan pendapat nasabah.
Poin ketiga, memerintahkan DMS untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam klausul perjanjian kredit dalam hal mengosongkan bangunan yang dijadikan agunan untuk kemudian diserahkan kepada pembeli dan atau yang berhak menerimanya padahal belum ada proses lenglang namun hanya gertakan.
Menurutnya, jika pihak DMS melakukan penyegelan dan minta bangunan dikosongkan Adalah bentuk arogansi, berarti DMS sudah melakukan tindakan yang arogan melecehkan iktikad dari nasabah yang mau mengansur melunasi Ketika keadaan sudah pulih, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
“Apalagi kasus ini masih berproses negosiasi komunikasi, Bambang Cipto akan melaporkan perbuatan pencemaran dimuka umum atas pemasangan plang lengkang karena petugas dan pimpinanya telah arogan. Mengapa tiba-tiba pihak DMS memasang plang di rumah klien kami, bahkan dikawal kejaksaan dan polisi dengan senjata lengkap. Saya tanya, ternyata mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas,” tandas mantan Kades, Bambang.
Atas peristiwa tersebut, keluarga kami Bambang Cipro akan melayangkan surat ke Pihak berwajib, Pihak OJK dan berencana akan menggugat pihak DMS ke PN Banjarnegara atas perbuatan melawan hukum. Alhasil, perkara ini akan segera bergulir.
“Saya sudah mempersiapkan pengacara untuk mendampingi pelaporan dan mendaftarkan gugatan lagi ke pengadilan negeri atas tindakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Klarifikasi Pimpinan Bank BPR DMS
Terpisah, Direktur BPR DMS Purwokerto, Pujiono ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemasangan plang lenglang belum dapat dikonfirmasikan keteranganya.
(HM-Red)







