Berita

Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah di MTsN 4 Mandailing Natal Menguat, Kepala Sekolah Bungkam

7
×

Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah di MTsN 4 Mandailing Natal Menguat, Kepala Sekolah Bungkam

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah di MTsN 4 Mandailing Natal Menguat, Kepala Sekolah Bungkam

LMANDAILING NATAL –Kabarnusa24.com/ Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara kembali mencuat di sektor pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Mandailing Natal yang diduga kuat tidak transparan dalam penggunaan anggaran tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada Senin, 6 April 2026, madrasah tersebut mengelola anggaran yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai miliaran rupiah, yang tersebar dalam berbagai program kegiatan.

Sejumlah pos anggaran dengan nilai signifikan antara lain meliputi pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp75.500.000, pengembangan perpustakaan Rp100.440.000, serta pembayaran honor rutin yang mencapai Rp270.000.000.

Tak hanya itu, anggaran untuk honorarium tenaga pendukung seperti satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti tercatat sebesar Rp146.900.000. Sementara itu, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan juga mencapai lebih dari Rp113 juta.

Selain pos utama tersebut, terdapat pula berbagai kegiatan lain seperti ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, kegiatan pembelajaran, hingga operasional satuan kerja yang keseluruhannya menambah besaran anggaran yang dikelola secara signifikan.

Namun demikian, penggunaan anggaran tersebut kini menuai tanda tanya besar. Sejumlah kegiatan dinilai tidak memiliki kejelasan realisasi di lapangan, baik dari sisi output maupun dampak terhadap peserta didik.

Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik penyimpangan anggaran, terlebih dengan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kepala sekolah melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun respons dari pihak terkait.

Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas.

Dalam ketentuan perundang-undangan, pengelolaan anggaran negara wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah kalangan mendesak agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di MTsN 4 Mandailing Natal.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang dibiayai oleh negara.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan tersebut,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin