Tapanuli Utara —Kabarnusa24.com) Dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sibalanga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara kini berubah menjadi sorotan panas. Dana desa yang telah dicairkan mencapai angka fantastis, yakni Rp443.554.600 pada Tahap I (42,35%) dan Rp603.710.400 pada Tahap II (57,65%). Ironisnya, derasnya aliran dana tersebut tidak diiringi dengan transparansi kepada publik. Tahap III bahkan tercatat nihil (0%), memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?
Situasi ini memicu kecurigaan serius. Minimnya informasi, tertutupnya akses publik, serta tidak jelasnya realisasi di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya dugaan permainan anggaran. Dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan digunakan untuk pembangunan desa justru diduga tidak dikelola secara terbuka.
Puncaknya, hingga Rabu, 8 April 2026, Kepala Desa Sibalanga memilih bungkam total. Awak media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun, selama hampir satu bulan, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada upaya membantah. Sikap diam ini memantik spekulasi liar di tengah masyarakat—apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?
Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kepala desa wajib transparan dalam pengelolaan dana desa.
Lebih jauh, jika terbukti terjadi penyimpangan, hal tersebut dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Gelombang desakan kini mulai menguat. Masyarakat menuntut Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas lainnya segera turun tangan. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa audit dan investigasi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merampas hak-hak masyarakat desa.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Publik menunggu: apakah aparat berani membongkar, atau justru memilih diam di tengah dugaan yang kian terang,tutupnya.
(Hasanuddin)







