JAKARTA,– Presiden Prabowo Subianto memberi waktu sepekan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan masalah pertambangan. Presiden mengatakan dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Dalam Rapat kerja tersebut diikuti seluruh anggota Kabinet Merah-Putih, pejabat kementerian/lembaga, dan Dirut BUMN. Tenggat waktu penertiban itu ditujukan langsung Kepala Negara, kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Intruksi Penertiban itu ditegaskan Presiden harus segera dilakukan, melalui mekanisme evaluasi mendalam. Tugas ini dibebankan kepada Menteri ESDM.
Saat ditanyai kesiapan pelaksanaan evaluasi, Menteri ESDM Bahlil menuturkan kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dua pekan. Presiden menyatakan dengan tegas, laporan penertiban itu diberi waktu maksimal satu pekan.
“Berapa hari laporan kembali ke saya? Dua minggu? Enak aja dua minggu. Satu minggu, kita cabut semua IUP (Izin Usaha Pertambangan), prinsip-prinsip yang enggak beres,” kata Presiden saat Taklimat Rapat Kerja Pemerintah.
Terkat Penertiban IUP tersebut dijelaskan Kepala Negara, bukanlah tanpa sebab. Presiden menyebut bahwa masih banyak ditemukan perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan tidak mentaati peraturan.
Dicontohkan Presiden Prabowo kegiatan pertambangan yang ditemukan memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin. Presiden mengatakan hal itu telah diverifikasi ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Ada ratusan tambang gak jelas atau IUP gak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan. Saya check Menhut, dia bilang belum kasih izin potong kayu,” imbuh Presiden Prabowo.
(Red)







