Indramayu, Kabarnusa24.com
Masyarakat Desa Cikedunglor dikejutkan dengan penetapan kepala desa yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman oleh Subdenpom 3 Cirebon.
Kasus tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota TNI, hal ini diketahui setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2019–2027 melakukan konfirmasi.
Penetapan status tersangka ini memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk BPD Desa Cikedunglor. Pada Senin, 13 April 2026, seluruh anggota BPD secara resmi menyatakan pengunduran diri secara kolektif.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika, sekaligus menjaga marwah lembaga desa di mata publik.14/04/2026
Ketua BPD Desa Cikedunglor, Nawawi, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga integritas kelembagaan. “Kami merasa tidak etis jika tetap menjalankan tugas dalam situasi kepala desa berstatus tersangka. Demi menjaga kepercayaan masyarakat, kami memilih mundur secara terhormat,” ujarnya.
Secara hukum, pengunduran diri anggota BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 61, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mengundurkan diri.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 juga mengatur bahwa anggota BPD dapat berhenti karena mengundurkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, tokoh pemuda Cikedunglor, Nana, menyatakan bahwa langkah tersebut diharapkan menjadi contoh komitmen terhadap nilai integritas, akuntabilitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Hal senada disampaikan warga Cikedunglor, Hendra. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah strategis.
Mengacu pada Undang-Undang Desa Pasal 38 ayat (1) huruf c, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas kepala desa serta memfasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai ketentuan, guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan.







