JAKARTA,- Sehubungan dengan berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait penafsiran atas pidato Bapak Jusuf Kalla (Pak JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM), bersama ini Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah Pada Senin, 13 April 2026, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Dukungan dan Penghargaan
Kami memberikan dukungan serta penghargaan kepada Pak JK atas kontribusi, pengalaman, dan peran beliau dalam menjaga persatuan bangsa, termasuk dalam upaya penyelesaian konflik sosial keagamaan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Ambon dan Poso.
2. Konteks Pidato Harus Dipahami Secara Utuh
Pidato yang disampaikan oleh Pak JK merupakan penjelasan berbasis pengalaman empiris dalam proses mediasi konflik SARA. Dalam penjelasan tersebut, beliau menggambarkan dinamika psikologis dan keyakinan para pihak yang berkonflik, termasuk adanya anggapan dari sebagian kelompok bahwa tindakan mereka—baik membunuh maupun dibunuh—dipandang sebagai perbuatan yang mulia menurut keyakinan masing-masing.
3. Penegasan atas Penggunaan Istilah “Syahid”
Kami menilai bahwa penggunaan istilah “syahid” dalam pidato tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif pihak tertentu dalam konflik, khususnya dalam terminologi yang dikenal dalam ajaran Islam.
Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu.
4. Tidak Terpenuhinya Unsur Penodaan Agama
Secara hukum, kami menilai bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penodaan agama dalam pernyataan tersebut. Apa yang disampaikan oleh Pak JK adalah bentuk deskripsi atas realitas sosial dan keyakinan para pihak dalam konflik, bukan representasi ajaran agama tertentu secara normatif.
5. Imbauan untuk Menahan Diri dan Menghindari Framing Sepihak
Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi; tidak memotong, mengedit, atau membingkai (framing) pernyataan secara parsial;
mengedepankan sikap objektif dan memahami konteks secara utuh; tindakan penyebaran narasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu kerukunan antarumat beragama
6. Ajakan Menjaga Persatuan dan Kerukunan
Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman sebagai fondasi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Penegasan Sikap
Dengan ini kami menegaskan bahwa: Tuduhan penistaan agama terhadap Pak JK adalah tidak tepat, tidak berdasar, dan berlebihan. Narasi yang berkembang perlu diluruskan dengan pendekatan yang bijak, proporsional, dan
berlandaskan hukum.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan bangsa.
Jakarta, 13 April 2026.
(Red)







