BEKASI,– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana dengan tegas Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk Segera Periksa jajaran Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran kesehatan.
Menyikapi temuan adanya dugaan penyalah gunaan anggaran kesehatan tersebut, Ketua Umum Benteng Bekasi secara resmi langsung melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi pada Minggu (10/5/2026).
Menurut Laporan aduan LSM Benteng Bekasi telah ditemukan adanya Dugaan penyalahgunaan anggaran, yaitu:
1. Program penunjang pemerintah / Peningkatan pelayanan BLUD;
2. Program pemenuhan upaya kesehatan Perorangan dan upaya kesehatan Masyarakat (UKM&ULP);
3. Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Menindak lanjuti adanya dugaan tersebut, LSM Benteng Bekasi dengan tegas meminta kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil dan memeriksa Seluruh unsur terkait pada Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi.
”Apabila dalam hal ini pihak APH Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi tidak segera memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait dari tingkat puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi, maka langkah selanjutnya LSM Benteng Bekasi akan mengadakan aksi masa menyikapi hal tersebut.” Tegas Ketum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana.
Tak hanya itu, Jika surat laporan aduan ketua umum LSM Benteng Bekasi tak digubris pihak Kejasaan Negeri kabupaten Bekasi, bahwasanya siap melaporkan Kepada komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
”Kami tak segan-segan untuk melaporkan kejaksaan negri Kabupaten Bekasi kepada KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA bilamana tidak ada kejelasan tidak lanjut atas pelaporan yang di layangkan.” pesannya.
(Red)







