Kabarnusa24.com ,Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.
Seperti yang diduga telah terjadi pemerasan pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2024–2029.
Dimana telah disebutkan jumlah nilai yang diduga hasil memeras totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) berupa TikTok, yang dikonfirmasi langsung oleh wartawan pada Kamis (08/05/2026).
Adapun akun TikTok tersebut bernama @Derama_hidup, yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan nama Indra Susanto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat yang diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.
Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: “Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Tuduhan itu menyebutkan diduga permintaan uang tersebut dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).
Selain itu, dalam akun tiktok @Derama_hidup juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa Indra Susanto dan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya di keterangan unggahan tersebut.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari Indra Susanto maupun pimpinan Kejari Kabupaten Lahat terkait tuduhan yang beredar.
Unggahan tersebut sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum.







