Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com)Pada Kamis, 14 Mei 2026, aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kali ini, persoalan datang dari Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, setelah seorang Kepala Lingkungan bernama Arif Anwar Lase diduga diberhentikan secara sepihak usai melakukan kontrol sosial terhadap bantuan beras masyarakat yang diduga disembunyikan oleh oknum lurah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Arif Anwar Lase resmi angkat bicara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 33/SKK/LKBH-S/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Arif Anwar Lase sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur berdasarkan Surat Keputusan Camat Pandan tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani Camat definitif Drs.
Syarifullah, S.MM, dengan honor sebesar Rp1 juta per bulan.
Kuasa hukum menegaskan, selama menjabat, Arif dikenal aktif menjalankan tugas pelayanan masyarakat dan tidak pernah bermasalah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala lingkungan.
Namun situasi berubah ketika Arif disebut menemukan adanya dugaan penyimpangan bantuan sosial berupa beras untuk masyarakat. Dugaan itu memicu ketegangan setelah Arif melakukan kontrol dan mempertanyakan keberadaan bantuan tersebut kepada pihak kelurahan.
Alih-alih mendapat klarifikasi, Arif justru diduga menjadi korban kekuasaan setelah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala lingkungan.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Camat Pandan Nomor: 08/CP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Plh Camat Pandan, Tumbur Maruli Tua Rajagukguk, S.AP.
Kuasa hukum menilai keputusan itu sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai bentuk pembungkaman terhadap aparat lingkungan yang berani menyuarakan kepentingan masyarakat.
Tidak hanya diberhentikan, Arif Anwar Lase juga disebut belum menerima honor selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026 dengan total Rp3 juta.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Mediasi sudah ditempuh, komunikasi dengan pihak kecamatan sudah dilakukan, bahkan sampai kepada Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, namun semuanya seolah menemui jalan buntu,” tegas kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, sikap diam pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam persoalan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata demi memperjuangkan hak-hak klien mereka yang dinilai telah dirampas secara tidak adil.
Selain itu, surat somasi I, II, dan III akan segera dilayangkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk menyurati Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah agar turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan sampai aparat yang kritis terhadap kepentingan masyarakat malah disingkirkan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan pelayanan publik di tingkat bawah,” ujar tim kuasa hukum.
Masyarakat Kelurahan Budi Luhur juga mulai angkat suara dan meminta Bupati Masinton Pasaribu segera mengevaluasi kinerja Lurah Budi Luhur yang dinilai gagal membawa perubahan bagi masyarakat.
Warga menilai, selama kepemimpinan lurah tersebut, tidak ada perubahan signifikan di tengah masyarakat. Bahkan, lurah disebut kerap bersikap arogan dan semena-mena terhadap warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi.
“Kalau benar ingin mewujudkan slogan ‘Tapteng Naik Kelas’, maka pejabat yang arogan dan anti kritik harus dievaluasi. Jangan rakyat terus yang menjadi korban,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Adapun tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri dari Moranaluhole Tangunan Untung Sihombing, Dedi Manullang, Damri Aja, dan Monita Aprilina Simamora, tutupnya.
(Hasanuddingulo)







