DaerahKriminal

Dugaan Pungutan Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang Jadi Sorotan Publik

12
×

Dugaan Pungutan Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungutan Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang Jadi Sorotan Publik

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Polemik dugaan pungutan biaya pelatihan kerja hingga Rp3 juta yang dikaitkan dengan proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga mengaku resah dan khawatir kesulitan mendapatkan pekerjaan apabila tidak mengikuti pelatihan berbayar melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tertentu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa pelamar kerja di salah satu perusahaan kawasan industri Losarang diarahkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu dengan biaya jutaan rupiah sebelum dapat melamar pekerjaan.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu menyatakan telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait mengenai pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri tersebut.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Menurut Asep, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, di antaranya:

Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja secara terbuka kepada dinas terkait

Rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif

Kerja sama perusahaan dengan LPK diperbolehkan, namun tidak boleh memberatkan pencari kerja

Pemerintah tidak menginginkan masyarakat terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses pekerjaan

Saat ini, Disnaker juga tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang disebut dalam polemik tersebut.

Berdasarkan data Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan terkait. Sebanyak 377 pekerja atau sekitar 80 persen berasal dari Kabupaten Indramayu, mayoritas dari Kecamatan Losarang.

Asep menegaskan, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, maka pelatihan seharusnya dapat difasilitasi bersama pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten agar masyarakat lokal tetap memiliki kesempatan kerja tanpa dibebani biaya tinggi.

“Kita latih masyarakat, jangan sampai dibebani dengan biaya besar,” tegasnya.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pelatihan kerja berbayar benar-benar menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja atau justru menjadi hambatan bagi warga yang sedang mencari pekerjaan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin